Gubernur Mualem Surati BPJS, Desak Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

KN-BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan. Langkah ini diambil guna mendesak pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir pasca-pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.

​”Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

​Menurut Nurlis, langkah hukum ini terpaksa diambil karena pihak BPJS Kesehatan terpantau masih melakukan pemblokiran terhadap kepesertaan JKA warga, meskipun Gubernur Mualem telah menyatakan secara tegas bahwa Pergub JKA tersebut dicabut.

​Surat Gubernur Sebagai Garansi Layanan Kesehatan

​Surat Gubernur Mualem bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA tersebut, pada intinya menginstruksikan pengaktifan kembali seluruh kepesertaan warga Aceh yang sempat dinonaktifkan.

​Nurlis menegaskan, dengan terbitnya surat resmi dari orang nomor satu di Aceh tersebut, pihak BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan tidak memiliki alasan lagi untuk menolak warga.

​“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegas Nurlis.

​Antisipasi Kendala Transisi Aturan Baru

​Lebih lanjut, Nurlis menjelaskan bahwa surat tersebut juga berfungsi sebagai payung hukum sementara untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan paska-pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

​Saat ini, Pemerintah Aceh sedang merampungkan regulasi anyar untuk menggantikan aturan yang bermasalah tersebut.

  • ​Status Regulasi: Pergub Nomor 2 Tahun 2026 resmi dicabut oleh Gubernur.
  • ​Langkah Terkini: Pemerintah Aceh sedang memproses penyusunan Pergub baru.
  • ​Solusi Efektif: Surat Gubernur nomor 400.7.3.6/5806 menjadi jaminan aktifnya layanan JKA selama masa transisi.

​“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026—yang saat ini sedang dalam proses—surat ini menjadi dasar agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan,” pungkas Nurlis.

Foto:  Dr. Nurlis Effendi ditunjuk sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh mendampingi Teuku Kamaruzzamam (Ampon Man).

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *