Heboh Pemasangan Spanduk “Surat Permohonan Maaf” Mengatasnamakan UGM di Lingkungan Kampus

KN-YOGYAKARTA – Suasana di sekitar kawasan kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Bulaksumur, Yogyakarta, mendadak geger menyusul terpasangnya sebuah spanduk berukuran besar yang menarik perhatian publik. Spanduk tersebut dibuat menyerupai format “Surat Permohonan Maaf” resmi yang mengatasnamakan institusi UGM.

Kemunculan spanduk aksi ini langsung menjadi perbincangan hangat, baik di kalangan mahasiswa yang melintas maupun di jagat media sosial setelah foto-fotonya beredar luas.

Isi Spanduk Soroti Kondisi Nasional
​Spanduk tersebut menggunakan narasi yang cukup menohok dan berisi kritik tajam terhadap jalannya pemerintahan pusat saat ini. Pada bagian awal, spanduk menuliskan nama dan alamat institusi UGM secara jelas.

“Dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena telah membiarkan PRABOWO-GIBRAN menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029,” demikian tertulis dalam baliho/spanduk aksi tersebut.

Lebih lanjut, teks di dalam spanduk tersebut menyatakan bahwa tulisan itu dibuat sebagai bentuk “penyesalan” atas situasi kepemimpinan nasional hari ini.

Di bagian akhir spanduk, tertulis kalimat penutup “Hormat Kami, UNIVERSITAS GADJAH MADA” tanpa adanya nama terang individu maupun tanda tangan pejabat berwenang.

Bagian dari Aksi Kritik Mahasiswa
​Pemasangan spanduk bermodel surat permohonan maaf seperti ini disinyalir merupakan bentuk aksi teatrikal atau satir politik yang kerap dilakukan oleh elemen gerakan mahasiswa atau kelompok sipil di Yogyakarta sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah.

Klarifikasi UGM                Dalam klarifikasinya, UGM pertama-tama mengakui bahwa baliho tersebut memang sempat terpasang di gerbang masuk kampus pada Kamis pagi.

Kampus juga menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.

UGM tidak langsung menolak substansi kritik politik yang disampaikan mahasiswa atau kelompok tertentu, melainkan tetap mengakui kebebasan berekspresi sebagai bagian dari nilai demokrasi dan tradisi akademik.

“Meski mengatasnamakan UGM, baliho tersebut tidak dipasang oleh UGM dan tidak mewakili pandangan resmi UGM. Dengan demikian, baliho tersebut mencatut identitas UGM dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” tulis UGM.

Kampus UGM juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi tetap harus mengikuti prosedur, aturan pemanfaatan fasilitas kampus, serta memiliki penanggung jawab yang jelas.

Related Posts

Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Literasi dan Pelestari Bahasa Daerah

KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuatnya dalam mendukung pembinaan bahasa, sastra, dan literasi bagi generasi muda. Langkah ini dinilai sebagai pilar penting dalam membangun kualitas sumber daya…

Rangkul Insan Pers, Sibral Tekankan Kritik Konstruktif untuk Pembangunan Pidie Jaya

KN-MEUREUDU – Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, menegaskan pentingnya kritik konstruktif dan kolaborasi dari insan pers dalam mendukung roda pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar acara silaturahmi bersama puluhan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *