Massa Aksi di Banda Aceh Terobos Pendopo Gubernur, Turunkan Merah Putih dan Rusak Lambang Garuda

KN-BANDA ACEH — Unjuk rasa di Banda Aceh berujung ricuh saat sekelompok massa mendatangi dan menerobos kawasan Pendopo Gubernur Aceh pada Sabtu (15/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa melepaskan bendera Merah Putih serta merusak simbol negara di rumah dinas resmi Gubernur Aceh.

Massa Terpecah dari Masjid Raya
​Massa yang sebelumnya memusatkan aksi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman terpecah menjadi dua kelompok. Sebagian warga memilih bertahan di area masjid raya, sementara kelompok lainnya bergerak menuju kompleks Pendopo Gubernur Aceh.

​Sesampainya di kompleks kediaman resmi gubernur, massa memasuki area halaman dan mencopot bendera Merah Putih yang tengah berkibar. Massa kemudian menggantinya dengan mengibarkan bendera Bulan Bintang di tiang tersebut.

Aksi berlanjut saat sejumlah massa memanjat serambi bagian depan pendopo untuk menghentikan keberadaan simbol negara. Mereka melepaskan lambang Garuda Pancasila dari dinding bangunan lalu menghancurkannya di lokasi.

Bergerak Menuju Gedung DPRA
Usai beraksi di Pendopo Gubernur, massa kembali melanjutkan pergerakan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Di sepanjang rute perjalanan menuju gedung parlemen daerah tersebut, massa turut merusak bendera-bendera yang terpasang di sepanjang pinggir jalan, area pemukiman warga, hingga kawasan pertokoan.

Aparat keamanan terus mengawal ketat pergerakan massa guna mencegah terjadinya eskalasi kericuhan yang lebih luas.

Foto:

 

Related Posts

8 PETITUM (tuntutan) : dalam gugatan PHPU Pilpres No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK

KN-Jakarta, diajukan oleh Denny Indrayana dkk (KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan TNI, dkk). Intinya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. ​Isi 8 Petitumnya : ​Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU…

Pengadilan gugatan Deny Indrayana sesi sidang pembuktian

A. Pengadilan gugatan Deny Indrayana sesi sidang pembuktian Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB, Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Belum ada sidang baru setelah itu. ​Hasilnya : ​Pemohon (Denny Indrayana dkk)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *