Stramed, Ya. Adzan itu sebenarnya panggilan utk memberi tahu waktu shalat dan melakukan shalat jemaah di Masjid. Meskipun syariah masih menganjurjan kepada selain shalat, seperti sunnah mengadzani anak yg baru lahir atau saat jenazah diturunkan ke liang kubur. Maka di zaman Rasulullah saw. pernah dilakukan penambahan atau perubahan redaksi adzan manaka ada udzur yg menghalangi masyarakat datang ke Masjid, seperti hujan deras dan angin kencang. Adzan diubah dengan pemberitahuan dlm refaksi adzannya bahwa masyarakat diminta utk shalat di rumahnya.
Diriwayatkan Imam Buchori dalam hadist :
روى البخاري (666) ، ومسلم (697) عَنْ نَافِع ، قَالَ : ” أَذَّنَ ابْنُ عُمَرَ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ بِضَجْنَانَ ، ثُمَّ قَالَ : صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ ، فَأَخْبَرَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ ، ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِهِ : ” أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ” فِي اللَّيْلَةِ البَارِدَةِ ، أَوِ المَطِيرَةِ ، فِي السَّفَرِ .
Dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan shalat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang, maka dalam adzannya ia mengucapkan; ‘Alaa sholluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan?) kemudian katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah memerintahkan mu’adzinnya setelah adzan jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan; ‘Alaa shalluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan?) “
Selain krn urusan shalat itu, Nabi saw tak pernah mengubah redaksi adzan. Bahkan saat perangpun tak ada redaksi adzan yg diubah.
Redaksi adzan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu inadah yg sifatnya tauqifi.
Saya berharap masyarakat tak mengubah adzan yg sdh baku dlm Islam. Panggilan jihad tak perlu melalui adzan. Dan jihad bukan hanya berkomotasi perang secara fisik saja tapi juga dalam memantapkan iman dan penguatan umat Islam. Dan saya berharap masyarakat tenang dan tak perlu resah dan Jangan sampai terprovokasi utk melakukan kekerasan dan kerusuhan.
KH. Cholil Nafis
Ketua MUI periode 2020-2025
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.