oleh : Andi Naja FP Paraga
Stramed, Pertengahan Bulan Juli 2020 geliat kegiatan pendidikan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI mulai terlihat kembali dengan menghadirkan kembali Program Diklat terampil bernegosiasi tentu saja melibatkan Serikat Buruh/Pekerja ditingkat Perusahaan. Ini pertanda Kemnaker RI telah siap menghadapi Fase New Normal Covid19 menghidupkan kembali dunia kerja yang hampir saja terpuruk karena Pandemi ganas Corona. Pemerintah memang harus menetapkan kebijakan dalam setiap situasi agar persoalan Ketenagakerjaan tidak terpuruk.
Peran Serikat Buruh/Serikat Pekerja memajukan produksi dan kelangsungan berusaha dan pro aktif didalam dialog sosial memang sangat diharapkan semakin kuat. Dinamika Dunia Usaha dan Industri tanpa peran Serikat Buruh/Pekerja tentu akan memunculkan pertanyaan mengingat urgensi kehadiran Serikat Buruh/Pekerja di Perusahaan sangat dibutuhkan mendorong dan memaksimalkan produktifitas buruh/pekerja. Pengurus SB/SP sangat penting dalam Hubungan Industrial di Perusahaan tempat SB/SP terbentuk dan mendapatkan legalitas. Dialog Sosial berupa Musyawarah Mufakat dengan pihak managemen harus terus dilakukan demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Pengusaha berkewajiban menjaga kelangsungan usaha dan menciptakan kesejahteraan. Karena beban pengusaha yang tidak ringan tersebut tentu banyak persoalan yang sangat penting untuk dikomunikasikan dan disinergikan. APINDO dan KADIN harus terus bergerak ditengah pandemi Covid19 demi kelangsungan Usaha dan penciptaan Kesejahteraan setidaknya berusaha menghindari kebangkrutan yang berdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ada catatan menarik khususnya di Propensi DKI Jakarta hingga Pertengahan Bulan Juli 2020 ternyata ada 120 Kali Kejadian Mogok Kerja. Angka ini lebih menurunkan dibandingkan pada tahun sebelumnya. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) naik 75% dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan kualitas hubungan industrial pada Tahun 2020 membaik. Tentu hal ini tidak terlepas dari berjalannya dialog sosial antara Serikat Buruh/Pekerja dengan Managemen Perusahaan yang berlangsung baik. Dapat juga dikatakan perubahan ini merupakan hasil nyata dari Pendidikan dan Pelatihan Teknik Bernegosiasi yang gencar diselenggarakan oleh KEMNAKER RI melibatkan 2600 Peserta dari Unsur SB/SP,Managemen dan Mediator pada tahun tahun terakhir.
Namun tantangan kedepan memang tidak semakin ringan. Dampak Pandemi Covid19 di Dunia Kerja sangat besar dan semakin memastikan banyak pekerjaan yang akan hilang. Situasi itu mengharuskan semua pihak untuk menerima fakta termasuk potensi hilangnya status pekerja tetap. Tentu saja hal ini harus disikapi dengan bijak. Karena itu Peran Balai Latihan Kerja (BLK) didalam mempersiapkan Pendidikan dan Keterampilan menyongsong jenis pekerjaan baru yang menggeser jenis pekerjaan lama sangat penting. BLK pun tidak boleh lagi membatasi adanya batasan usia bagi calon pekerja yang dibinanya. BLK harus bisa melihat keterampilan dan keahlian apa yang dibutuhkan di Era 4.0 dengan baik dan benar.(ANFPP180720)
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.