Stramed, Pemberantasan dan penertiban aktifitas Penambangan Emas Tanpa lzin (PETI) di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Merangin Jambi hanya akan menjadi “jargon” dalam setiap pergantian para pemegang “kekuasaan”.
Dalam setiap kali kesempatan selalu ini hanya di jadikan sebagai kalimat awal dalam setiap perjumpaan, ” Permasalahan PETI tetap akan menjadi perhatian kita semua, dan kalau memang ada akan kita adakan penertiban dan razia”, inilah kalimat yang selalu terlontar dalam setiap jumpa pers atau lontaran pertanyaan dari para jurnalis.
Kalaupun ada operasi penertiban dampaknya belum tampak signifikan. Ada operasi hanya terkesan menutupi “kekurangan” dari sekian banyak kasus yang ditemukan terkait aktifitas PETI.
Hampir di seluruh wilayah Jambi ada aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) , potensi emas memang sangat besar dan menggiurkan. Berdasarkan hasil survei dari tim ahli tambang beberapa tahun terakhir ini untuk di kabupaten Merangin sendiri potensi emas mencapai 12 ton, bahkan ahli dari salah satu BUMN yang membidangi tambang Minerba mengatakan, ” Bisa jadi di Merangin ini Freeportnya Provinsi Jambi, ” ungkap salah seorang tim survei untuk wilayah barat beberapa waktu lalu kepada awak media ini.
Kalau menilik UUD 1945 pasal 33 (33) berbunyi “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai sepenuhnya oleh negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat” ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada, dilapangan faktanya sudah jauh dan “melenceng” dari kata kemakmuran rakyat, belum lagi UU no. 04 tahun 2009 tentang Minerba yang telah mengatur itu semua. Para penambang hanya di jadikan “Sapi Perah” untuk mendapatkan sedikit uang bagi bagi rezeki.
Saling lempar dan cuci tangan antar pemangku kebijakan, saat di jumpai awak media ini “Pemain Dompeng ” terus terang mengatakan, ” Saya setoran kepada oknum yang saya duga seorang aparat, kalau tidak setor saya dan kawan kawan tidak tenang bekerja, bahkan mungkin hal terburuk terjadi, saya tahu kalau pekerjaan ini illegal, tidak seorangpun yang ada dan berani menjadi backing masalah, tapi bagaimana lagi, saya menggantungkan hidup dari sini,” ungkap PS salah seorang pemilik dompeng di Panenang Selatan ini.
Awak media ini investigasi di beberapa wilayah mendapati tidak hanya ada setoran “bulanan” untuk oknum baik aparat maupun oknum yang mengatasnamakan lembaga atau media, bahkan menurut pengakuan dan kesaksian tokoh masyarakat di Margo Tabir Mbah Jenggot mengatakan, bahwa ada oknum yang meminta paksa setoran kepada pemilik dompeng,” Orang Dompeng mengadu kepada saya, kalau dia di minta dan memaksa harus setor sekian dan sekian, dan bahkan sempat menyandera salah seorang pekerjanya, ” jelas Mbah Jenggot.
Dilain pihak, Kepala Desa Lubuk Bumbun Margo Tabir mengakui kalau di wilayahnya ada puluhan bahkan mendekati ratusan mesin yang beraktifitas beroperasi di desanya, ” Terus terang saya sampaikan bahwa di sini banyak mesin dompeng, di cegah tidak tercegah, dilarang tidak terlarang, semua aparat sudah tahu, saya sangat setuju kalau ada razia dan di tumpas habis, ini demi anak cucu kita, banyak dampak negatif lain yang di timbulkan selain alam, yang lebih penting adalah kearifan lokal sudah mulai terkikis, ” jelas Kepala Desa Lubuk Bumbun.
Sebaran Atifitas PETI lain ada di wilayah kecamatan Pamenang Selatan, Renah Pamenang, Bangko, Bangko Barat, hampir seluruh wilayah Tabir, Sungai Manau, Pangkalan Jambu dan sekarang sudah merambah ke daerah Siau Masurai Jangkat.
Kepala Desa Lantak Seribu Renah Pamenang Samono juga mengatakan kalau aktifitas PETI sebaiknya di berantas yang hanya menguntungkan orang perorang, “Saya berharap kalau aktifitas PETl harus di tumpas, tidak ada toleransi untuk hal ini,” ungkapnya.
Permasalahan yang klasik ini tetap “Langgeng” jika masih ada setoran yang mengikat dan menjadi jaminan untuk tetap bisa beraktifitas.
” lni sudah isu Nasional bukan hanya di Tambang Emas aja, tapi juga Tambang hasil Alam lain yang di anggap ilegal”.(WartaPembaruan)