Stramed, Massa eks FPI yang dipimpin oleh Pimpinan Ponpes Daarul Falaah Ciamis geruduk kantor Pengadilan Negeri Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis, Jum’at (19/03). Kedatangan sekitar 200 orang massa eks FPI tersebut adalah untuk memprotes dugaan perlakukan kasar terhadap Rizieq Shihab saat sidang vitual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Adapun kronologis aksi eks FPI yaitu:
Pukul 17.40 WIB setelah melaksanakan musyawarah di Markas Eks Ormas FPI DPC Cipaku massa berangkat menuju Mesjid Agung Kabupaten Ciamis menggunakan seppeda motor dan mobil.
Pukul 18.15 WIB massa melaksanakan sholat Maghrib berjamaah di Mesjid Agung Ciamis.
Pukul 18.25 WIB dari Mesjid Agung Kabupaten Ciamis massa bergerak menuju Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis menggunakan sepeda motor dan mobil.
Pukul 18.45 WIB massa tiba di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis dan melakukan sholawat bersama-sama.
Pukul 18.50 WIB massa berjalan kaki menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.
Pukul 19.00 WIB massa tiba di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis dan melakukan sholawat secara bersama-sama serta melakukan orasi.
Selanjutnya Forkopimda Kabupaten Ciamis melakukan audiensi dengan massa, adapun dari Forkopimda yang hadir yaitu, Dandim 0613 Ciamis, Kajari Kabupaten Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Kasat Intelkam Polres Ciamis daan perwakilan dari massa yaitu H. Wawan Malik Marwan, Ustadz Deden Badrul Kamal, Ustadz Dodi, Ustadz Marwan, Ustadz Taslim dan Renren).
Dalam audiensi tersebut massa menyampaikan beberapa hal yaitu:
– Menyatakan ketidakterimaan atas adanya perlakuan kasar terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
– Menuntut adanya perlakuan yang sama dan adil dimata hukum terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) oleh aparat penegak hukum.
– Menginginkan adanya waktu untuk bersilaturahmi dan beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.
– Meminta agar aspirasi mereka tersebut dapat disampaikan ke tingkat lebih atas.
Selanjutnya perwakilan massa dan Kajari Kabupaten Ciamis didampingi Forkopimda Kabuoaten Ciamis menemui massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis untuk menyampaikan hasil audiensi bahwa aspirasi mereka telah diterima dan akan disampaikan ke tingkat lebih atas. Kemudian massa membubarkan diri meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.(Red)