Foto: Elsam, sumber foto: Jurnalsumatera.com
Stramed, Faisal Abod Batis, seorang pemilik dan pengelola akun Instagram @reaksirakyat1, ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 10 Juli 2019. Penangkapan itu terjadi sehari setelah Faisal mengungah satu posting-an yang dinilai oleh kepolisian “menghasut masyarakat agar membenci instansi pemerintah dan Korps Bhayangkara”. (Tirto, 17 Juli 2019) Oleh kepolisian, Faisal ditangkap dan ditersangkakan dengan Pasal 28 (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 4 (b) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.
Dalam keterangannya kepada awak media pada hari Rabu (17/07/19) Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menunjukkan tiga postingan Faisal yang dianggap bermasalah tersebut:
Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini. Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi.
Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015-2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur’
Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019
Dari materi postingan Instagram di atas, terlihat jelas bahwa apa yang dilakukan dan disangkakan oleh pihak kepolisian kepada Faisal adalah tindakan berlebihan dan gegabah. Baik pasal Pasal 28 (2) UU ITE maupun pasal 4 (b) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 sama-sama menekankan pada larangan untuk menyebarkan dan/atau menimbulkan kebencian pada individu/kelompok berdasarkan SARA, dengan penekanan pada medium elektronik dan digital dalam UU ITE.
Dalam hal ini, setidaknya ada dua hal penting yang perlu digarisbawahi dalam penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap Faisal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang penyebaran ujaran dan propaganda kebencian berbasis SARA dan atau golongan dalam masyarakat, baik pejabat pemerintah (Jokowi) maupun lembaga negara (Polri) tidak masuk dalam kategori ini. Kedua, materi postingan Faisal terkait kasus-kasus Agraria tersebut merupakan rujukan terhadap data yang valid dari Catatan Akhir Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Oleh karenanya, penyalahgunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap ekspresi sah (legitimate expression) yang diutarakan Faisal merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penangkapan Faisal Abod Batis ini di satu sisi membuktikan, untuk kesekian kalinya tentang keberadaan pasal-pasal karet, terutama dalam UU ITE, yang terbukti ampuh dipakai oleh pemerintah atau pihak-pihak tertentu untuk memberangus kritik dan kebebasan berpendapat Warga Negara Indonesia. Di sisi lain, penangkapan ini justru mengesankan sikap anti-kritik pemerintah terutama yang terkait dengan kebijakan terkait investasi dan agraria.
Meski oleh sebagian kalangan dianggap bertentangan dengan janji untuk mewujudkan keadilan agraria di periode sebelumnya, investasi telah menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode kedua. Ini disampaikan oleh Presiden pada 14 Juli 2019 dalam pidato Visi Indonesia di Sentul International Convention Center. Dalam kesempatan itu Presiden bahkan secara tegas mengancam akan menghajar siapapun yang menghambat investasi. Kata Presiden, “Oleh sebab itu, yang menghambat investasi, semuanya harus dipangkas, baik itu perizinan yang lambat, yang berbelit-belit, apalagi ada punglinya! Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar, saya kontrol, saya cek, dan saya hajar kalau diperlukan.”
Ancaman presiden tersebut seperti seiya sekata dengan rancangan perundang-undangan terkait yang hari ini tengah menjadi sorotan utama dan mendapatkan protes keras dari kalangan masyarakat sipil, yakni Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Dalam rilisnya 14 Juli 2019 lalu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Menyikapi Perkembangan RUU Pertanahan menyebutkan permasalahan serius yang terkandung di dalam RUU tersebut. Di antaranya terkait dengan inkonsistensi dan kontradiksi di tiap pasalnya, rumusan hak-hak atas tanah yang bias kepentingan, pengakuan wilayah adat yang tidak ditetapkan oleh pemegang hak ulayat itu sendiri, dan keberadaaan Bank Tanah yang dianggap potensial memfasilitasi komodifikasi tanah. Koalisi secara gamblang menyebut RUU ini “sarat kepentingan Investasi dan Bisnis”.
Dengan latar perkembangan isu dan kerja pendampingan yang dilakukan oleh masyarakat sipil di sektor agraria di atas, penangkapan Faisal Abod Batis adalah Sinyal Inkonsistensi Pemerintah dalam Mewujudkan Keadilan Agraria.
Merespon hal tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan dan mendesak.
Kapolri untuk membebaskan Faisal Abdod Batis dari status tersangka karena pasal yang disangkakan terhadap tersangka tidak sesuai dengan perbuatannya.
Kapolri untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukumnya, terutama peningkatan Kapasitas terkait penganan kasus-kasus kejahatan di dunia maya.
Kepolisian Republik Indonesia untuk senantiasa berpedoman pada aturan perundang-undangan dan memperhatikan hak asasi manusia terkait kebebasan berekspresi.
Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi komitmennya pada penjaminan investasi tanpa batas karena mengingkari janji untuk mewujudkan keadilan agrarian di periode sebelumnya.