Foto: RDPU pakar lingkungan dengan Panja RUU Cipta Kerja, Ist
Stramed-Jakarta, Secara keseluruhan, RUU Cipta Kerja menghilangkan kriteria wajib Amdal yang ada didalam kriteria dampak penting didalam UU Lingkungan, sehingga kemungkinan itu diserahkan kepada peraturan dibawahnya.
Demikian dikemukakan Prof. Dr. Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, SH, LL.M dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja RUU Omnibus Law Baleg DPR RI (10/6/2020) seraya menambahkan, pasal 23 UU Lingkungan ini dihilangkan oleh RUU Cipta Kerja, padahal isinya tentang kriteraia dampak penting untuk kegiatan yang dikatakan sebagai kegiatan wajib Amdal. Jadi ini hilang, sehingga sebenarnya kita menjadi tidak mempunyai gambaran, sepenuhnya akan tergantung pada apa yang diatur oleh peraturan pemerintah atau peraturan menteri, kita tidak tahu seperti apa isinya.
“Dulu seingat saya kenapa Amdal ini dimasukkan, supaya ada kejelasan didalam UU sendiri, supaya pemerintah tidak bisa memutuskan melewati atau tidak memperhatikan definisi tentang kriteria dampak penting yang ditetapkan didalam undang-undang,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Menurut Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, tim penilai ini yang tadinya secara spesifik oleh UU Lingkungan dimasukkan kedalam, ditentukan anggota-anggotanya, yaitu namanya Komisi Penilai Amdal, mulai ditingkat pusat dan kabupaten kota, ini juga dihilangkan.
“Kata-katanya adalah, penilaian Amdal dilakukan oleh pemerintah pusat dan kemudian dapat menujuk pada lembaga atau ahli bersertifikat.
Padahal, Komisi Penilai Amdal ini, dulu menurut UU lingkungan kelihatan sekali bahwa ini lembaga publik,” urainya seraya menegaskanm dirinya sangat khawatir ketika tidak ada kejelasan seperti ini maka Amdal berpotensi kehilangan sifat publiknya di Komisi Penilai Amdal yang sepenuhnya sifatnya publik di jaman dulu, itu sekarang bisa berubah sepenuhnya menjadi pihak swasta, demikian pula dengan keanggotaannya bisa menjadi sangat tidak jelas, karena keanggotaannya tidak ditentukan.
Sementara itu, narasumber lainnya Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH, M.H mengatakan, dalam konteks lingkungan ada yang dikenal dengan istilah keadilan lingkungan. Keadilan lingkungan ini penting untuk tidak dilepaskan, tidak ditanggalkan, oleh UU apapun termasuk oleh RUU Cipta Kerja ini.
“Jadi hemat saya tidak boleh undang-undang ini melepaskan dari prinsip keadilan lingkungan. Yang kedua adalah mempertemukan kehendak penyelenggara Negara dalam hal ini juga dalam konteks undang-undang antara kehendak negara dan kepastian hukum. Nampaknya RUU Cipta Kerja ini ingin mencoba mengedepankan kepastian hukum. Jadi jangan istilah kemudahan dalam penyelenggaraan ekonomi dengan investasi, tapi kepastian hukum yang kita ingin capai bukan kemudahan,” ujar Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, Bandung ini.
Sedangkan, Prof. Dr. Ir. H. San Afri Awang, M. Sc mengatakan, rumusan-rumusan yang ada dalam RUU Omnibus Law ada banyak persoalan narasi, narasi yang kalau tadi dibilang kontradiksi, lalu inkonsistensi, sebenarnya itu ada pada narasinya di dalam pasal-pasal, kalau dibaca tidak jelas, tapi kalau ditafsir menimbulkan banyak persoalan. “
Sumber daya alam itu pertanyaannya kenapa harus kita lakukan perbaikan kebijakan, perubahan dan lain sebagainya, saya mau lihat dari kacamata ekologi politik, kerusakan sumber daya alam, kalau kita yakini sumber daya alam itu sebagai the last frontier, penjaga alam ini, maka kerusakan alam itu dimulai dari filosofi ini. Ada namanya antropo centrism dan eco sentrism. Sedikit teoritik untuk menyampaikan berkaitan dengan isinya.
Antropo centrism ini kapitalisme, sebenarnya berkembang dari antropo centrism ini, karena manusia dinamakan centro dari semua aktivitas di dunia ini, alam itu diatur oleh kepentingan manusia, sehingga sebetulnya pertentangan antara ekologi dan ekonomi itu menjadi sangat tajam ketika paham antropo centrism dijadikan pegangan.
Eco centrism ini lebih kepada pandangan bahwa alam itu mengatur manusia,” ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta ini seraya menambahkan, pandangan keduanya ini tidak harus ekstrim, keduanya harus ada (Red/Bayu).