Stramed, Jumlah DIM (daftar isian masalah, red) yang belum dibahas dalam Omnibus Law sebanyak 1.800 DIM sehingga Omnibus Law baru disahkan akhir Agustus atau awal September 2020. Ketika pertanyaan tersebut ditanyakan ke Jumisih, maka perempuan tersebut tegas menjawab bahwa posisi Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP, red) tetap berharap todak dilanjutkan pembahasannya.
Berikut ini petikan wawancara dengan Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP, red) ini di Jakarta dan perempuan ramah dan rupawan ini menjawab semua pertanyaan Redaksi dengan tuntas.
Baleg DPR RI membentuk tim kerja bersama membahas Omnibus law tanggal 18 Agustus 2020 dengan mengajak elemen buruh baik yang pro dan kontra, ada respons?
Jawaban : Kami konsisten melakukan penolakan bukan cuma klaster ketenagakerjaan tapi seluruh klaster dalam Omnibuslaw Cipta Kerja. Karena dampak buruk Omnibuslaw tidak hanya akan buruk ke buruh tetapi juga ke tani, perempuan, nelayan, masy adat. Artinya Omnibuslaw Cipta Kerja akan mewariskan kerusakan alam, lingkungan, termasuk hubungan kerja yang tidak pasti dan tidak terjamin kelayakannya.
Pasal terkait Amdal dan sanksi pidana atas kecelakaan kerja dll tidak dihapuskan dalam Omnibus Law kata ketua Baleg, hanya saja disederhanakan?
Jawaban : Di sederhanakan seperti apa? Kalau meringankan sanksi pidana, sama saja melanggengkan pelanggaran itu sendiri.
Kewenangan daerah dalam perizinan investasi juga tidak dicabut namun hanya dikasih batas waktu bagi daerah untuk menjalankan kewenangan tersebut, jika daerah dinilai tidak mampu baru kewenangan tersebut diambil pusat?
Jawaban : No comment alias saya belum ada komentar.
Omnibus Law diperlukan karena ekonomi sudah resesi dan APBN 2021 alami defisit Rp 971 Triliun dan minus pertumbuhan ekonomi sebesar -5,32 persen kata Jokowi di DPR tanggal 14 Agustus 2020, ada tanggapan?
Jawaban : Krisis ekonomi tidak akan bisa diatasi dengan Omnibuslaw. Bagaimana mungkin Omnibuslaw bisa meningkatkan daya beli masyarakat jika di Omnibuslaw sendiri saja memberikan peluang upah buruh di bayar di bawah UMP (Red/Wijaya).