Foto: Ketua RW XI Kelurahan Pacar Keling, Surabaya, sumber foto: Istimewa
Stramed-Surabaya, Jawa Timur. Pihak Perhubungan memiliki sertifikat hak pakai nomor 05 Tahun 2000, namun sertifikat itu menunjukkan hak pakai yang diperuntukkan untuk Kementerian Perhubungan Cq Perumka bukan PT KAI. Tanah di perumahan di Jalan Kalasan, Kelurahan Pacar Keling, Surabaya ini akhirnya diperjuangkan warga yang menempatinya melalui jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Surabaya, yang sudah inkrah yaitu ditolak semua, karena sama-sama tidak memiliki, tapi masyarakat mendapatkan kesempatan karena adanya penunjukkan dari DKA/PJKA dan DKA/PJKA ini berbeda dengan PT KAI.
Demikian dikemukakan Penghuni Rumah yang menempati sejak Tahun 1963. kepada media di Surabaya, Jawa Timur, dalam pembicaraan membahas tanah di perumahan di jalan Kalasan, Kelurahan Pacar Keling, Surabaya, yang sebenarnya Milik Negara yang merupakan tanah peninggalan dari Belanda, namun setelah ada perpindahan PJKA menjadi BUMN, status tanahnya menjadi permasalahan dengan PT KAI.
Menurut Ketua RW XI Kelurahan Pacar Keling ini, masyarakat dalam menempuh masalah tanah melalui jalur hukum dengan membentuk Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN,red) yang dipimpin oleh Achmad Syafii, SH.
“Keputusan inkrah di Pengadilan Negeri Surabaya No.905 Tahun 2014 dengan menyatakan gugatan tersebut ditolak semua, artinya status tanah di Jalan Kalasan, Surabaya kembali lagi menjadi tanah negara,” ujarnya (Red).