Stramed-Jakarta, Sikap KSPI tegas menolak omnibus law undang-undang cipta kerja, langkah-langkah organisasi akan diambil. KSPI akan melanjutkan aksi-aksi dan merencanakan aksi yang sesuai dengan pasal 4 UU No,21 tahun 2000 tentang serikat pekerja, bahwa serikat pekerja salah satu fungsinya merencanakan pelaksanaan pemogokan, untuk itu kami mengambil bentuk pemogokannya adalah unjuk rasa, berarti mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 yang akan kami lakukan, ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers, Rabu (21/10).
Kami kirim surat resmi KSPI yang sudah kami kirim ke 9 fraksi, PDIP, Gerindra dan seterusnya di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI. Melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator, legislator disini tentunya adalah DPR RI, dimana DPR RI ini terdiri dari 575 anggota-anggota DPR RI. Co legislatornya adalah pemerintah, dan itu dibenarkan legislative review itu sebagaimana dalam surat kami, surat terbuka untuk umum pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, jelas Iqbal.
Menurut Said Iqbal bahwa aksi yang akan dilakukannya adalah aksi yang terukur, terarah dan konstitusional, terukur artinya instruksi organisasi KSPI, terarah focus pada persoalan omnibus law undang-undang cipta kerja yang kita tolak, tidak ada kepentingan politik, tidak ada kerusuhan, anarkis atau yang merusak fasilitas umum, dan konstitusional, kami akan tempuh melalui mekanisme undang-undang No, 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa dan undang-undnag No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja pasal 4, serikat buruh mempunyai kewenangan tentang pemogokan.
Ini adalah aksi lanjutan konstitusional KSPI, waktunya adalah siding paripurna pertama setelah dilakukan reses, mungkin diperkirakan awal November. Mudah-mudahan DPR tidak “kucing-kucingan” lagi, ujarnya.
Selain itu Iqbal juga menyoroti tentang upah minimum yang menurutnya upah minimum tetap ada di undang-undang cipta kerja, tapi disitu upah minimum provinsi, UMP itu wajib ditetapkan Gubernur, upah minimum kabupaten kota, Gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat di pasal yang lain, syarat itu berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, saya tidak nyambung dengan yang dibilang syarat itu. Biasanya syarat itu bukan nilai kenaikan, nilai kenaikan itu adalah keputusan berdasarkan angka, jelasmya.(Bima)