Stramed, Banyak sekali kontroversi dalam draf pasal itu (RUU Cipta Kerja red), Jadi nanti hanya dengan peraturan pemerintah bisa mengubah undang-undang. Padahal kita ketahui secara hierarki peraturan pemerintah dibawah undang-undang, maka tidak heran RUU ini bisa mengubah negara ini menjadi otoriter. Nanti dengan disahkannya undang-undang bisa jauh lebih represif, demikian dikemukakan oleh Prof. Mohammad Basyuni, PhD yang merupakan pakar lingungkan hidup, yang juga seorang akademisi Universitas Sumatera Utara, Sabtu (22/08) malam dalam kelas online 2 bertema “Omnibus Law, Kemajuan atau Kemunduran bagi Lingkungan?” yang diadakan oleh Komunitas Literasi Islam.
Meskipun pada awalnya isu RUU omnibus law ini hanya seputar perijinan, tetapi yang diharapkan agar iklim investasi lebih kondusif. Dan kita ketahui Donald Trump mengatakan bahwa Indonesia termasuk developt country, meskipun tidak serta merta, dan memang aturan itu untuk mendorong Indonesia masuk negara maju, dengan perkapita sekitar 23,2000 USD atau 324,9 juta pada tahun 2045. Jadi yang ditargetkan memang baru 25 tahun mendatang Indonesia itu menjadi negara maju atau negara develop, ujarnya.
Diharapkan 25 tahun kedepan kita bisa mencapai 23.000 USD di tahun 2045. Jadi diharapkan naik seperti itu , jebakan itu untuk menuju 25 RPJM kita memang banyak yang harus dilakukan untuk Indonesia bisa menjadi negara maju. Pikiran pemerintah itu, satu yang menjadi penghalang adalah undang-undang, maka diterbitkanlah omnibus law itu, terang pakar lingkungan hidup tersebut.
Amdal itu nanti juga dihapus, amdal itu merupakan bagian dari pihak ketiga, tapi nanti yang menentukan adalah pemerintah.Nanti penilai amdal dimonopoli oleh pemerintah bukan dari pihak ketiga yang independen, kemudian aktivis atau pengamat lingkungan tidak akan terlibat lagi didalamnya, ungkap akademisi Universitas Sumatera Utara ini.
Dalam undang-undang ini juga potensi penggusuran miskin kota, jadi penggusuran akan semakin massif, pada pasal 121 angka 2 paling rentan soal penataan pemukiman kumuh, karena tidak jelas terminology pemukiman kumuh menurut pemerintah seperti apa, kakau dianggap kumuh. Dan kalau pemerintah mau mengusir secara paksa kedepannya itu seperti apa, apakah ada tempat untuk menggantikannya, jelasnya.