Stramed-Jakarta. Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR RI, masih banyak DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pasal-pasal yang dibahas Ketika gagal diselesaikan pembahasannya diputuskan menggunakan pasal-pasal yang eksisting (UU sebelumnya), di pemikiran Odie Hudiyanto dapat memahami dan menyetujuinya. “Omnibus law tidak boleh berhenti hanya karena beberapa pasal. Omnibus law adalah keharusan. Indonesia sudah tertinggal jauh dengan negara tetangga dalam hal kemudahan investasi,” ujar Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia Sektor Hotel, Restoran, Katering, Pariwisata dan Jasa lainnya ini di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
RUU Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena Negara telah melepaskan tanggung jawabnya dalam memberikan dan menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional rakyat. Bagaimana respons Anda?
Jawaban : Saya tidak sependapat. Penciptaan lapangan kerja seluas luasnya adalah amanat UUD 1945. Tugas negara adalah memberikan jaminan untuk pencari kerja dan jaminan sosial untuk buruh yang terkena PHK.
Dalam RUU Ciptaker juga dibahas pembatasan frekuensi terhadap industri penyiaran harus diperhatikan dlm RUU Ciptaker, namun tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan TV tabung? Ada komentar?
Jawaban : Ini merupakan hal yang tidak bisa dipaksakan. Perlu waktu. Ini sama seperti penggunaan minyak tanah digantikan gas.
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) akan terus bersuara dan melakukan aksi dalam menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 24 September 2020? Ada komentar?
Jawaban : Itu hak untuk yang berbeda pendapat atas Omnibus Law. Tapi saya pribadi melihat jika Indonesia perlu terobosan. Semakin banyak lapangan kerja akan semakin menguatkan posisi buruh.
Menurut Anda, ditengah pro kontra Omnibus Law, ada du acara legal yang dapat ditempuh untuk merefleksikannya yaitu menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau melakukan aksi-aksi unjuk rasa, kira-kira cara apa yang akan paling banyak ditempuh serta alasannya?
Jawaban : Ini yang benar. Kita harus percaya keberadaan MK untuk uji materi undang undang. Toh sudah banyak pasal UU Ketenagakerjaan yang diujikan oleh buruh, termasuk saya dan pekerja Hotel Papandayan Bandung yang uji pasal 164 ayat 3 yaitu PHK karena efisiensi yang dikabulkan oleh MK (Red/Wijaya).