Stramed-Jakarta. Pertemuan antara pimpinan DPR dengan elemen buruh yang diwakili beberapa konfederasi kemarin adalah sangat positif. Artinya pemerintah dan dpr tidak perlu repot untuk mengatasi pasal pasal kontroversi terkait tenaga kerja. Cukup adopsi putusan MK sehingga omnibus law dapat segera diketok palu.
Demikian dikemukakan Odie Hudiyanto kepada Redaksi di Jakarta. Berikut petikan wawancara dengan Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia Sektor Hotel, Restoran, Katering, Pariwisata Dan Jasa Lainnya.
Apakah dengan kesepakatan tersebut dapat meredam rencana aksi unjuk rasa KSPI cs tanggal 25 Agustus 2020?
Jawaban : Jika masih ada beberapa elemen buruh yang menolak itu adalah hal yang wajar. Tapi saya berkeyakinan jika pada akhirnya buruh akan dapat menerima omnibus law karena semangat UU tersebut adalah penciptaan lapangan seluas seluasnya. Dengan lapangan kerja yang banyak maka akan menaikan nilai tawar buruh dan menguatkan posisi serikat pekerja. Jujur saja, saat ini bargaining buruh sangat lemah karena angka penggangguran masih tinggi.
Tidak aneh ketika ada tuntutan dari buruh maka pihak pengusaha akan menjawab “kamu tidak usah banyak nuntut. Kamu keluar, ribuan orang sudah siap gantikan posisi kamu. Mereka butuh pekerjaan”. Nah, kondisi ini yang harus kita balik. Ambil contoh di Singapura. Ketika pengusaha butuh tenaga kerja maka pekerja bisa bernegosiasi langsung dengan pengusaha dengan cukup mengatakan “kamu berani berapa bayar saya?”. Ini yang belum terjadi di Indonesia.
Tiap tahun kita hanya ribut soal penetapan upah minimum di tingkat kota dan kabupaten. Ada banyak UMK. Contoh di surabaya jauh lebih tinggi dibanding dengan di jombang. Dengan penetapan upah regional atau propinsi maka jaraknya tdk terlalu lebar. Ambil contoh, upah kabupaten kepulauan seribu mengikuti upah minimum Propinsi DKI Jakarta karena hanya ada upah tunggal di Jakarta. Ini yang ada di omnibus law.
Sementara dengan beragam upah di tingkat kota atau kabupaten dalam 1 propinsi membuat celah bagi pengusaha besar sektor padat karya yang dengan mudahnya memindahkan pabriknya dari kota yg upah tinggi ke kota yg lebih murah upahnya. Misal pindah dari Bekasi ke Banjar. Dari upah Bekasi Rp 4,1 juta ke Banjar Rp 1,8 juta. Dengan pola upah minimum seperti sekarang maka upah minimum menjadi upah maksimum. Peran serikat utk berunding upah dgn pengusaha nyaris tidak ada.
Pasal terkait Amdal dan sanksi pidana atas kecelakaan kerja dll tidak dihapuskan dalam Omnibus Law kata ketua Baleg, hanya saja disederhanakan?
Saya sangat setuju tentang pasal terkait amdal dan sanksi pidana tidak dihapuskan namun disederhanakan. Kenapa? Karena di Indonesia untuk urusan ijin terlalu ribet dan dijadikan sumber upeti oleh oknum pemerintah. Iklim investasi di Indonesia sudah kalah jauh dari Vietnam. Karenanya, buruh seharusnya membuka matanya dan telaah dengan baik omnibus law ini. Omnibus law menguntungkan untuk buruh.
Kewenangan daerah dalam perizinan investasi juga tidak dicabut namun hanya dikasih batas waktu bagi daerah untuk menjalankan kewenangan tersebut, jika daerah dinilai tidak mampu baru kewenangan tersebut diambil pusat?
Jawaban : Pasal ini harus disempurnakan karena harus ada tengat waktu dalam hal apa yang jadi kewenangan pusat dan daerah. Waktunya berapa lama. Ini harus lebih detail.
Omnibus Law baru disahkan akhir Agustus atau awal September, apa semua elemen dapat menerima atau malah memantik unjuk rasa?
Jawaban : Omnibus law ini harus segera disahkan. Apalagi momentumnya sudah tepat yaitu adanya pendemi covid 19. Jika penjelasan dari pemerintah, DPR dan pemimpin serikat pekerja/serikat buruh cukup jelas maka tidak perlu takut dengan ancaman unjuk rasa. Buruh akan mengerti jika omnibus law ini menguntungkan buruh.
Pemerintah dan DPR terus menggalang banyak pihak agar dapat menerima Omnibus law, apa upaya tersebut berhasil menurut anda?
Jawaban : 100% saya berkeyakinan akan berhasil. Tidak perlu takut dengan kelompok atau penumpang gelap yang ikut bermain seperti gank khilafah. Sikat saja mereka! (Red/Wijaya).