Stramed, Pemahaman bahwa Otsus adalah suatu proses, dimana secara Administrasi Pemerintahan sudah berjalan sesuai ketentuan, dimana upaya Pemerintah untuk meminta usulan ke Pemda Papua sudah dilakukan sejak tahun 2018 secara lisan agar melakukan pemetaan masalah, dan 2019 melalui Surat Mendagri, demikian kata Kepala Sub Direktorat Provinsi Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Arwan dalam diskusi tentang “Tarik Ulur Otsus Papua” yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA), Jum’at (12/03).
Otsus tidak boleh diklasifikasi per “jilid”, karena Otsus akan tetap berlaku selama UU No. 21 berlaku. Substansi perubahan UU hanya terkait masa berlaku, mengingat pentingnya dasar hukum untuk keberlanjutan dana Otsus, ujar Budi Arwan.
Kita semua harus memahami sejarah Otsus di Papua, dimana proses tersebut telah dilalui para tokoh Papua dengan upaya dan kerja keras (sehingga Otsus bukan karena pemberian yang cuma” dari Pemerintah). Adapun pendekatan kultural menjadi penting untuk membangun diskriminasi positif di Papua. Pem perlu melaksanakan dgn penuh norma-norma yang terdapat didalam UU Otsus Papua, termasuk pembentukan KKR dan Partai Politik Lokal, jelas Mantan Menhub RI Freddy Numberi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Theo Litaay mengatakan bahwa sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan masalah di Papua, Adapun selama 15 kali Presiden ke Papua adalah tujuan untuk melakukan belanja masalah, sehingga dahulu terdapat 2 (dua) pertimbangan dalam menyelesaikan masalah di Papua, yaitu: Membentuk Badan Otoritas Khusus atau Penguatan Kelembagaan.
Sedangkan menurut Anggota DPR-RI Dapil Papua, Yan Mandenas, semua level pemerintahan harus sama-sama evaluasi diri, masing-masing punya kontribusi masalah terhadap pelaksanaan Otsus di Papua. Saat ini DPR-RI sudah bentuk tim Pansus RUU perubahan Kedua UU Otsus, diperkirakan Maret-Mei adalah proses sidang dan selesai.(Red)