Stramed, Otsus ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 20 an tahun, jadi kalau sekarang katakanlah ini akan di evaluasi lagi, bukan berakhir tapi di evaluasi. Kita mau luruskan dulu, karena banyak pendapat yang mengatakan baik masyarakat yang ada di Papua maupun di Papua Barat bahwa otsus akan berakhir. Saya mau luruskan disini, bahwa otonomi khusus itu sepanjang undang-undangnya tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan oleh Pemerintah, oleh DPR RI, maka undang-undang itu masih akan tetap berlanjut. Hanya yang akan di evaluasi, yang akan berakhir hanya kebijakan pemberian dana 2% setara dengan DAU nasional, itu yang nanti akan dievaluasi atau akan berakhir di tahun 2021, terang Wamen PU John Wempi Watipo dalam webinar yang diadakan oleh Kamundan 89,2 FM, dengan tema “ Bagaimana Otsus Melindungi Hak Orang Asli Papua”, Selasa (15/09).
Jadi kalau masyarakat Papua dan Papua Barat mengatakan bahwa otsus akan berakhir, sehingga banyak polemik yang terjadi saat ini sebenarnya itu tidak terjadi perdebagatn yang besar, karena sebenarnya diberikan kewenangan khusus oleh negara kepada masyarakat di Papua dan Papua Barat, namun ini implementasi yang salah, ujarnya
Kenapa Pemerintah Pusat mengatakan bahwa perlu diadakan evaluasi secara menyeluruh implementasi otsus sejak undang-undang ini diterbitkan. Namun sampai dengan hari ini belum ada keterbukaan secara nyata baik oleh Pemprov Papua maupun Papua Barat, Pemkab/Kota untuk membuka diri untuk mengevaluasi terkait dengan implementasi yang sudah terlaksana, baik sisi penyerapan danabya, kebijakannya, lalu bagaimana dengan kesejahteraan masyarakat, ungkap Wamen PU
Menurut John Wempi, kalau hari ini masyarakat ribut, mereka ada sesuatu yang salah, maksud saya begini, kenapa saya sampaikan ada sesuatu yang salah, karena katakanlah Jakarta ibarat sanitasi air, lalu airnya tidak ngalir utuh sampai di masyarakat, mungkin banyak terjadi kebocoran di tengah jalan. Ini yang perlu kita luruskan, sehingga tidak perlu ada kecurigaan oleh rakyat terhadap para pemimpin, baik yang ada di Kabupaten, Provinsi atau kepada pemangku kepentingan lain.
Ini yang sebenarnya kita dudukan, sehingga ini waktu yang pas untuk kita evaluasi, sehingga kenapa rakyat Papua ini tidak mendapatkan kesejahteraan yang sesungguhnya diharapkan dari awal implementasi otsus ini. Tapi hari ini tidak terjadi, lalu masyarakat lantas menolak bahwa kalaupun akan dilaksanakan dengan perpanjangan dana otsus di tahun 2021 lagi, berarti uang-uang itu juga mereka tidak akan rasakan. Ini yang perlu kita dudukan, lalu kiya evaluasi secara bersama, kalau kita ingin Papua ini lebih baik kedepan. jadi ada sesuatu yang kita perlu bersama-sama, duduk bersama, kita diskusi bersama, kita meluruskan hal ini bersama, sehingga apa yang dilaksanakan oleh negara di kedua Provinsi ini baik di Papua dan Papua Barat itu memberikan implikasi yang positif bagi pertumbuhan kelangsungan hidup, baik dari ekonomi maupun infrastruktur yang sedang dikerjakan atau dibangun oleh negara baik di Papua maupun di Papua Barat, jelas Wamen PU John Wempi Watipo
Sedangkan menurut Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, bahwa undang-undangnya kan masih berlaku, tetapi 20 tahun berlangsung, disepakati seperti apa, dan ini harus dibicarakan . Saya kasih contoh saja, saya ada diskusi mengenai kebijakan di kabupaten kota itu yang berjalan undang-undang otonomi daerah, bukan otsus. Jadi kalau sepanjang masih ada dualisme ini apa yang mau kita evaluasi di Kabupaten/Kota.
Dari kebijakan itu hampir tidak diberikan ke Kabupaten/Kota, apalagi dananya. Kalau dari segi dana kita baru kelola dibawah 5 % dari APBD Kabupaten. Lebih tinggi PAD dari pada dana otsus. Jadi memang ini harus dibicarakan, secara terbuka, karena itu kalau kita berbicara mengenai keberpihakan, kemudian kecenderungan tidak ada, karena kita jalan dengan undang-undang otonomi daerah, berlaku sama di seluruh Indonesia. Dengan pelaporannya juga, pertanggungjawaban, yang turun ke rakyat dari yang dikmaksud 80 % yang diberikan oleh Provinsi ke Kabupaten/Kota itu presentasenya seperti tadi, jelas Mathius.
Karena itu memang inii harus terbuka dibicarakan, ini kemana, dari pusat kasih berapa kalau itu bicara tentang dana. Tapi dari segi kebijakan otsus ini , karena kita bicara tentang tingkat kesejahteraan masyarakat, waktu itu bagiamana otsus ini bisa untuk mengangkat tingkat kesejahteraan ini bisa lebih terhormat lagi, ujar Bupati Jayapura.
Tapi sampai hari ini IPM-nya masih paling terakhir dari Provinsi lain di Indonesia. Itu angka-angka sudah semua orang tahu. Berarti ada harapan dari otsus ini yang belum menjawab untuk kesejahteraan itu. Karena itu ini memang perlu dievaluasi. Pertanyaan saya siapa yang membuka ruang untuk mengatur bagaimana polanya, indikator apa yang dipakai, kita menunggu semua, ungkap Mathius Awoitauw.
Akhirnya kemarin kami ada beberapa daerah berinisiatif untuk melakukan evaluasi sendiri. Jadi saya pikir ini perlu dibicarakan secara baik dan Provinsi mungkin bisa memulai membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat, bicara sama-sama, ini bagaimana kita rumuskan ini. Kalau ini pembiaran terus, nanti akan terjadi pembicaraan dimana-mana, tidak terkontrol, muncul inisiatif-inisiatif nanti. Dan ini perlu dikendalikan, tidak boleh ada pembiaran-pembiaran, terang Bupati Jayapura.