Foto: Logo BSSN, sumber foto: BSSN.go.id
Stramed, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai masih banyak kekurangan. Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan. Rencana BSSN menggelar simposium untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Demikian dikemukakan Al A’raf dalam diskusi Imparsial bertema ”Menyikapi rencana pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber” di Jakarta belum lama ini seraya menambahkan, simposium itu merupakan upaya memaksa agar RUU Kamtansiber disahkan pada masa sidang tahun ini.
“Terus terang tidak paham apa yang ada dibenak mereka. Tapi terkesan kayak mereka ingin mempercepat ini menjadi UU yang mana semua orang kemarin menolak. Tidak mungkin dibahas dimasa sidang sekarang, Artinya apa? Saya tidak mengerti dari Komisi I saja mengatakan seperti itu, tapi kenapa kok terkesan kayak dipaksakan,” ujar Direktur Imparsial.
Sementara itu, Ikhsan Yudiskara mengatakan, ICSF merupakan organisasi nirlaba yang berbasis diJakarta, dan memiliki tugas dan misi untuk memberikan solusi, bimbingan, dan solusi Keamanan Cyber dan Ketahanan melalui kolaborasi multi pihak, pendidikan, relawan kerja, dan pelatihan untuk membantu Sektor Publik dan Swasta, serta Militer Indonesia, dan Mitra Internasional.
“ICSF lahir dari kolaborasi puluhan pakar dari ABGC, yaitu Akademik, Bisnis, Pemerintah, dan multi-stakeholder Masyarakat Sipil. ICSF juga salah satu stakeholder yang ikut berperan dalam terbentuknya BSSN dan juga terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk merumuskan draf RUU Kamntansiber,” ujarnya.
Menurutnya, RUU Kamtansiber tidak boleh dipaksa untuk disahkan sebab banyak pihak tidak mengetahui aspek di dalam RUU tersebut, misal dari pihak asosiasi hingga profesi. Artinya masih diperlukan waktu untuk membahas ini secara detil dengan semua stakeholder yang ada. RUU Kamtansiber berdasarkan draf hanya menguatkan BSSN.
Sedangkan Nianda sebagai pembicara lainnya mengatakan, mereka harus buktikan kinerja mereka sudah sejauh mana. Kinerjanya sudah sampai mana tiba – tiba minta penguatan kelembagaan melalui UU. Ya kalau saya bilang evaluasi bagaimana. Kan mereka Perpres 53 baru terbit 2017 kan ini juga baru 2 tahun.
“Sekarang kapabilitas mereka dalam selama perpres itu keluar apa yang dicapai, tidak ada kan. Lebih dari itu, meminta semua pihak yang terkait dengan RUU Kamtansiber untuk duduk bersama mengupas beleid tersebut. Mengingatkan agar stakeholder yang betul – betul berkepentingan untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU itu,” ujar peneliti LIPI sambil menambahkan, karena spirit untuk membentuk BSSN itu juga harus kesepakatan multi stakeholder, maka perlu kembali ke titah marwahnya membentuk BSSN itu (Red).