![](https://kongkownews.com/wp-content/uploads/2024/05/Tito.jpg)
Tito Karnavian
KN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mengirimkan surat edaran ke seluruh penjabat kepala daerah di Indonesia untuk memastikan siapa yang hendak maju jadi kandidat di Pilkada 2024.
“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin, setelah itu para pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II di kompleks parlemen.
Tito menyatakan mereka para penjabat kepala daerah itu tak diperkenankan untuk maju sebagai kandidat di pilkada. Oleh karena itu, sambungnya, para Pj Kepala Derah itu harus mundur sebelum pendaftaran peserta Pilkada 2024.
Selain itu, sambungnya, untuk mencari penjabat kepala daerah baru pun bukan waktu sebentar, karena butuh proses. Tito menjelaskan proses itu melibatkan sepuluh instansi untuk menentukan penjabat kepala daerah mulai dari DPRD, KPK, PPATK, hingga BIN.
Itulah yang kemudian membuat pihaknya ingin menginvetarisasi lebih dini Pj kepala daerah yang mau ikut Pilkada 2024.
“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari sebelum 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” ucap dia.
Tito menegaskan ia tak membatasi mereka para penjabat yang hendak maju sebagai kandidat nanti. menurutnya, setiap orang memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih selama sesuai dengan peraturan perundangan.
“Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September,” ujarnya.
“Ada lagi persyaratan yang lain, di antaranya tidak boleh penjabat kepala daerah running ketika dia menjabat, ya enggak boleh, dia mengundurkan diri atau kita berhentikan, dan kemudian pertanyaannya kapan?” imbuh eks Kapolri tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah (KDH) tentang Isu Strategis Terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pilkada bersama Menteri Dalam Negeri secara virtual di Aula Randang Lt. 2 Balai Kota Payakumbuh.
“Menjelang Pilkada 2024, penjabat (Pj) Kepala Daerah harus mampu bersikap netral dan menjaga keberlangsungan pemerintahan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Sebab bagaimanapun, ujarnya, salah satu tugas utama seorang Pj KDH adalah untuk menyukseskan proses pemilihan kepala daerah.
“Kami memahami, ada diantara Bapak dan Ibu yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada mendatang, namun Pj KDH tidak diperbolehkan untuk ikut serta,” ungkapnya.
Kecuali, sambungnya lagi, seorang Penjabat (Pj) ini terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri, sebab salah satu syarat maju di Pilkada adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
“Tidak boleh maju, harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengisi formulir pendaftaran Pilkada,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar administrasi pengunduran diri itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan KPU RI.
“Silakan mengajukan pengunduran diri sesegera mungkin, sebab untuk pengurusan administrasi kita membutuhkan waktu yang cukup lama, sebelum nantinya Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih yang baru dapat dilantik paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” tegasnya.
Adapun ketentuan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat (Pj) Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf q UU No 10 tahun 2016.
Disampaikannya, Konteks ini juga berlaku bagi seorang ASN, ASN juga wajib melakukan pengunduran diri sebelum ia mendaftar sebagai calon kepala daerah. Peraturan ini berlaku secara menyeluruh, tanpa terkecuali untuk ASN se Indonesia.
![](https://kongkownews.com/wp-content/uploads/2024/05/Pilkada-2024-300x214.jpg)
“Kemudian kami berharap Pj KDH dapat menjaga netralitas, profesionalismenya, dan terus menjaga prinsip tersebut. Jika kedapatan ada hal yang dilanggar tentu akan diberi sanksi, selama statusnya masih Pj KDH atau ASN,” ingatnya.
“Sekali lagi kami ingatkan, tugas Pj KDH adalah memastikan keberlangsungan pemerintahan tetap berjalan dengan baik hingga Pilkada dilaksanakan, serta memastikan betul Pilkada tersebut sukses digelar. Kemendagri menginginkan Pilkada 2024 ini berjalan dengan kondusif, netral, dan transparan,” tutupnya.
Menyikapi hal itu, Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman menyatakan siap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN Kota Payakumbuh demi menghasilkan Pilkada yang berintegritas dan bermartabat.
Aturan yang melarang Pj Kepala Daerah ikut Pilkada ada di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.
“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” bunyi pasal tersebut.