Stramed, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan sejumlah serikat buruh mendukung langkah Presiden Jokowi yang ingin memudahkan investasi. Terlebih, perekonomian nasional terguncang akibat pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan Said usai membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan 15 serikat buruh lainnya dan Panja Baleg DPR yang tergabung dalam Tim Perumus di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (21/8).
Sebelumnya serikat buruh sempat berulang kali berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, pada Selasa lalu (18/8), DPR dan 16 serikat buruh membentuk Tim Perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker yang selama ini ditentang kalangan buruh.
Tim Perumus itu lalu mengadakan rapat pada 20-21 Agustus di Hotel Mulia Jakarta. Perwakilan buruh yang ikut rapat yaitu, Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).
Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI).
“Kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya. Izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan sejauh ini DPR juga telah menampung aspirasi kalangan buruh. Salah satunya dengan membahas klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker di Hotel Mulia pada 20-21 Agustus. Dia mengapresiasi hal tersebut.
“DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Bukan berarti kami under control di bawah DPR. Saling menghormati, untuk Indonesia yang lebih baik,” kata Said Iqbal.
Meski demikian, ada sejumlah keinginan buruh yang ingin diakomodir oleh DPR dalam pembahasan selanjutnya di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg). Said Iqbal mengatakan serikat buruh tetap berharap Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker jika memungkinkan. Jika tidak, maka lebih baik tidak mengubah substansi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami berharap aturan mengenai pekerja paruh waktu, pekerja industri UMKM, serta pekerja di industri start up dibahas lebih lanjut di kesempatan lain. Perlu didiskusikan lagi karena hal-hal tersebut belum diatur dalam UU No. 13 tahun 2003”, ujar Said Iqbal.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada 4 poin kesepahaman yang terjalin antara 16 serikat buruh dengan Baleg DPR. Pertama, Klaster Ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan didasari dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK, yakni mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi lain yang terkait dengan putusan MK.
Kedua, mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Aturan tentang pekerja industri UMKM dan start up yang belum diatur dalam UU tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk dibuat aturan tambahan.
Ketiga, pengaturan tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif dalam perkembangan industri akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan terbuka dengan masukan publik.
Keempat, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin keinginan serikat buruh dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja Baleg DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat dihelat di Hotel Mulia karena saat itu hari libur atau di luar jam kerja. Dia memastikan rapat di Ruang Gerberra, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8) tidak menggunakan uang negara.