Oleh : Bram Elang Dirgantara
Stramed, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama tim perumusan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dan federasi serikat pekerja/buruh melakukan pertemuan selama dua hari. Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesapahaman.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pertemuan itu dilakukan selama dua hari, yakni sejak Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8). Total, ada 4 poin kesepahaman antara DPR RI dan federasi buruh.
“Satu, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah pesangon, Hubungan Kerja, PHK, Penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Jaminan Sosial dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK,” ujar Dasco di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2020).
Poin kedua, DPR RI dan federasi buruh sepaham untuk mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Apabila ada bidang industri seperti 4.0 yang berkembang saat ini dan belum tercantum dalam UU Nomor 13, maka itu dapat dipertimbangkan aturan tambahannya.
“Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama,” katanya.
“Tiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik,” katanya.
Poin keempat, kata Dasco, fraksi-fraksi di DPR akan memasukkan poin-poin materi yang disampaikan oleh para federasi buruh. Poin-poin itu akan dimasukkan dalam daftar investasi masalah (DIM) fraksi.
“Inilah beberapa kesepakatan yang telah dibuat. Tim perumus yang telah kerja sejak tanggal 20-21 hari ini, semoga yang kita rumuskan dan sepakati di sini bisa diimplementasikan dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas DPR RI dalam waktu segera,” katanya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, permintaan paling tinggi dari pihak serikat pekerja adalah mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Hal itu dilakukan apabila dari beberapa klaster yang ada menginginkan RUU Cipta Kerja segera disahkan.
“Kami ingin mengatakan dalam kesempatan tim perumus pun sudah kami sampaikan, Pak Wakil Ketua Panja Baleg menyampaikan usulan atau pandangan serikat buruh, istilahnya call tingginya lah. Maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU cipta kerja, bila memungkinkan apabila mungkin 10 klaster yang lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat-cepat disahkan RUU Cipta Kerja,” kata Said.
Sebelumnya beredar informasi bahwa tanggal 25 Agustus 2020 akan ada aksi unjuk rasa serentak menolak Omnibus Law di 25 provinsi yang dilakukan oleh gabungan elemen buruh. Informasi yang beredar menyebutkan, aksi unjuk rasa di Nanggroe Aceh Darussalam akan diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi DI Aceh, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh; Sumatera Utara diadakan Kantor Gubernur Sumut, Medan Polonia, Kota Medan; Riau diadakan Kompleks Pemerintahan Provinsi Riau, Jalan Jend. Sudirman, Pekanbaru; Kepulauan Riau diadakan Kantor Otorita Batam, Jalan Sudirman, Kota Batam; Sumatera Barat diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi Sumbar, Jalan Bandar Purus, Kota Padang; Sumatera Selatan diadakan di Gedung Istana Negara, Kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang; Bengkulu diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Padang Harapan, Kota Bengkulu; Jambi diadakan di Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi; Lampung diadakan di Kantor Gubernur Lampung, Talang, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung; Jakarta diadakan di Kantor Menko Perekonomian, Kemenaker, dan DPR RI; Jawa Barat diadakan di Gedung Sate Bandung; Jawa Tengah diadakan di Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan dan Simpang Lima Semarang; Jawa Timur diadakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya; Yogyakarta diadakan di Tugu Jogja longmarch jalan kaki ke DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY di Kompleks Kepatihan Jalan Malioboro; Banten diadakan di Kawasan Pusat, Kompleks Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang; Bali diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi Bali, Sumerta Kelod, Kota Denpasar, Kalimantan Utara diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan; Kalimantan Selatan diadakan di Kantor Gubernur Kalsel, Trikora, Kota Banjar Baru; Kalimantan Tengah diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya; Kalimantan Timur diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda; Kalimantan Barat diadakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak; Maluku diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi Maluku, Jalan Pattimura, Kota Ambon; Sulawesi Utara diadakan di Kantor Gubernur Provinsi Sulut, Wanea, Kota Manado; Sulawesi Selatan diadakan di Kompleks Pemerintahan Provinsi, Panaikang, Panakkukang, Kota Makassar; dan Papua diadakan di Jayapura, Manokwari, dan Mimika.
Menurut penulis, adanya rencana aksi unjuk rasa tanggal 25 Agustus 2020 menjadi tidak relevan atau kurang ada esensinya sejak adanya nota kesepahaman antara DPR RI dengan sejumlah elemen buruh, sebab nota kesepahaman tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR RI sudah membuka partisipasi publik dan menampung segala aspirasi rakyat terkait Omnibus Law, sehingga unjuk rasa 25 Agustus 2020 sebaiknya dibatalkan agar tidak ditunggangi “penunggang gelap” yang ingin membuat kisruh bangsa ini saja.
*) Penulis adalah pemerhati masalah Indonesia.
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.