Jayakartapos, Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja mulai melunak. Hal itu terlihat setelah PKS menyambut baik kesepakatan yang terjalin dengan sejumlah serikat buruh mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Demikian dikatakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, Rabu (26/8/2020).
Tim Perumus yang terdiri dari perwakilan DPR dan 16 serikat buruh mencapai 4 kesepahaman mengenai klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
“PKS menyambut baik butir-butir kesepakatan yang dihasilkan Tim Perumus RUU Cipta Kerja antara DPR dan berbagai organisasi Serikat Pekerja,” kata Mulyanto
Karena itu, Mulyanto berharap kesepahaman yang terjalin dengan kalangan buruh dibahas lebih lanjut lewat butir-butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berbagai fraksi dalam rapat selanjutnya.
Selain itu, Mulyanto menegaskan bahwa sikap PKS terhadap klaster ketenagakerjaan yakni harus bisa melindungi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Mulyanto memandang isi ketentuan regulasi tersebut sudah cukup adil dalam mengakomodasi kepentingan pihak-pihak terkait. dan sudah 25 kali dikaji melalui judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu semua sama dengan kesepahaman yang terjalin antara DPR dengan 16 serikat buruh,”
Diketahui, dulu fraksi Demokrat dan PKS menolak ikut membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Keduanya menolak mengirim utusan karena saat ini ada hal yang lebih penting untuk diurusi, yakni dampak dari pandemi virus corona.
Seiring berjalannya waktu, PKS mengirim utusan ke Panja Baleg DPR membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, pandemi virus corona belum usai. Dengan demikian hanya tinggal fraksi Demokrat yang menolak RUU tersebut.
Pada 20 Mei lalu, anggota fraksi PKS mengatakan pihaknya mengirim utusan karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dikawal dengan baik sebagai pertanggungjawaban terhadap masyarakat.
Meski berada di dalam panja baleg, PKS kerap mengkritisi RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ada beberapa poin yang mereka kritisi. Terbaru, mereka mengkritik sikap pemerintah soal pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Menurut Mulyanto, pemerintah terlihat plin-plan dan tidak tegas dalam menetapkan keberadaan klater ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker.
Dia menerangkan sikap plin-plan itu terlihat dari sikap pemerintah yang ingin mendahulukan pembahasan klaster ketenagakerjaan saat ini. Padahal, menurutnya, pemerintah sebelumnya pernah berjanji akan mencabut hingga menyatakan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Mulyanto pun menilai pemerintah gamang menyikapi dinamika aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang mewakili kepentingan para pekerja maupun kepentingan pengusaha.
“Terkesan jika tekanan dari kalangan pekerja menguat, Pemerintah langsung menyatakan akan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja tersebut. Tapi jika tekanan dari kalangan pengusaha menguat maka klaster itu kembali diajukan untuk dibahas,” jelas Mulyanto.(Radarkotanews)