Stramed, Pertumbuhan ekonomi memang harus dikejar dan diciptakan momentum serta perangkatnya. Omnibus Law salah satu perangkat untuk mendorong percepatan investasi yang dampaknya bisa memicu pertumbungan ekonomi.
Demikian dikemukakan pengamat kebijakan publik dan mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta kepada Redaksi di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya :
Baleg DPR RI akan membentuk tim kerja bersama membahas Omnibus law tanggal 18 Agustus 2020 dengan mengajak elemen buruh baik yang pro dan kontra, ada respons?
Jawaban : Hal ini baik dan harus dilakukan, karena jalan terbaik untuk mewujudkan Omnibus Law adalah dengan dialog stakeholder. Terlepas apapun pandangannya dialog harus dilakukan sehingga diperoleh peta persepsi yang terjadi saat ini.
Pasal terkait Amdal dan sanksi pidana atas kecelakaan kerja dll tidak dihapuskan dalam Omnibus Law kata ketua Baleg, hanya saja disederhanakan?
Jawaban : Hal-hal ini sangat prinsip, harus diatur karena jika tidak ada aturan tentang Amdal, kecelakaan kerja dan lain-lain akan merugikan pihak tertentu dalam hubungan investasi dan kerja. Jika memang disederhanakan itu harus disepakati juga oleh para stakeholder, jika tidak ada kesepakatan semua stakeholder maka rawan menjadi pasal titipan.
Kewenangan daerah dalam perizinan investasi juga tidak dicabut namun hanya dikasih batas waktu bagi daerah untuk menjalankan kewenangan tersebut, jika daerah dinilai tidak mampu baru kewenangan tersebut diambil pusat?
Jawaban : Kewenangan perizinan investasi di daerah memang pro kontra, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan para pengambil keputusan di daerah dan rawan bertabrakan dengan aturan atau kepentingan nasional.
Jika kewenangan tetap menjadi hak pemerintah daerah maka harus harus diatur oleh pusat sehingga pemerintah daerah menjalankan kewenangan sesuai dengan aturan dari pusat.
Jumlah DIM yang belum dibahas dalam Omnibus Law sebanyak 1.800 DIM sehingga Omnibus Law baru disahkan akhir Agustus atau awal September?
Jawaban : Hal ini memang cukup berat mengingat situasi saat ini di tengah pandemi Covid-19 sehingga interaksi antar pihak untuk menyelesaikan DIM akan mengalami hambatan.
Sebaiknya realistis membuat target tetapi tetap harus bekerja keras agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru (Red/Wijaya).