Stramed, Di Media Sosial bermunculan kegelisahan masyarakat ketika vaksin Covid19 harus melalui uji halal dari MUI atau Kementerian Agama RI terlebih dahulu baru digunakan. Tentu saja jika hal ini benar terjadi pihak MUI dan Kementerian Agama RI sudah sangat berlebihan.
Faisal Jindan salah seorang habaib yang pernah mengenyam pendidikan Agama Islam hingga ke Suriah dan Lebanon mengatakan “Sesuatu yang belum jelas halal haramnya tidak perlu dicari-cari halal haramnya’ termasuk Vaksin Covid19.
Indonesia memang menghadapi fakta bagaimana persoalan halal haram merambah kepada hal hal yang tidak seharusnya. Kita menyedihkan jika halal haram pun menimpa persoalan medis. Sebut saja jika semua obat yang ada di Apotik harus melalui verifikasi dan sertifikasi halal berarti medis kehilangan indenpendensi.
Angka keterserangan akan Corona/Covid19 sudah semakin tinggi bahkan beberapa kota berstatus merah berubah menjadi hitam. Tidak muncul penurunan status dari berbahaya kepada setengah berbahaya jelas merupakan persoalan besar yang harus diatasi dengan cepat.
Biarkan Kewenangan yang besar kepada Kementerian Kesehatan bersama gugus tugas Covid19 untuk mengambil langkah cepat dan tepat, tidak perlu direcoki lagi dengan hal-hal yang tidak perlu.
Seminggu lebih menjelang Januari 2021 justru pemerintah sudah harus memastikan telah memiliki data valid tentang kelompok masyarakat yang dipastikan memperoleh layanan vaksinasi gratis jika pemberian vaksin dimulai I Januari 2021.
Pemimpin Redaksi SBSINews.com
Andi Naja FP Paraga
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.