Stramed, Sehubungan dengan telah bergulirnya perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Gugatan yang telah dilayangkan terhadap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden Joko Widodo meskipun secafa formil dilakukan oleh beberapa Warga Negara Indonesia, namun secara materi substansi hakekatnya adalah Gugatan seluruh rakyat Indonesia. Karena materi gugatan ini berkaitan dengan masa depan bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.
2. Bahwa kami memandang materi gugatan dimaksud perlu dikomunikasikan kepada segenap rakyat Indonesia, agar hak rakyat atas materi gugatan baik dalil-dalil posita dan petitumnya dapat terpenuhi. Informasi materi gugatan secara utuh juga penting diketahui, agar rakyat dapat menilai secara objektif terhadap materi gugatan sebelum mengambil keputusan memberikan do’a dan dukungan. Selain itu, kami juga berkewajiban memberikan jawaban sejumlah pertanyaaan publik atas esensi gugatan yang diajukan, dengan membagikan materi gugatan secara lengkap.
3. Bahwa oleh karenanya, karena materi persidangan bukanlah materi yang bersifat rahasia, gugatan yang diajukan adalah gugatan yang bersifat terbuka untuk umum, maka kami memandang perlu untuk membagikan materi gugatan secara keseluruhan baik dalam perkara guagtan terhadap Lembaga Dewan Perwakilanm Rakyat Indonesia Republik Indonesia (DPR-RI) yang teregisteradi dalam perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst maupun gugatan terhadap Presiden Joko Widodo yang teregisterasi dalam perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Atas pertimbangan berbagai hal yang kami kemukakan tersebut diatas, kami bagikan materi gugatan lengkap dalam file pdf perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst., agar dapat dibaca dan dipelajari seluruh rakyat Indonesia.
Demikian Press Release disampaikam, terima kasih.
Jakarta, 11 Mei 2021
Humas Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)