Foto: Ilustrasi, sumber foto: Berita Jatim
Stramed, Kepolisian Resor Kendari terpaksa membubarkan aksi demonstrasi belasan mahasiswa yang digelar di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/03).
Selain dibubarkan, mahasiswa yang berjumlah kurang lebih 12 orang itu diamankan ke mobil polisi, lalu dibawa keluar dari area kantor DPRD Sultra.
Kepala Bagian Operasi Polres Kendari, AKP Adri Setiawan menjelaskan, pembubaran demonstrasi itu sesuai maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang diterbitkan sejak Kamis (19/3).
Dalam maklumat itu, kata Adri, juga dijelaskan bahwa warga dibatasi untuk beraktivitas yang sifatnya mengumpulkan massa, salah satu yang dibatasi adalah aksi demonstrasi.
“Ini sesuai perintah Bapak Kapolri agar warga tidak melakukan kegiatan seperti seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, pesta pernikahan hingga unjuk rasa,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun, para mahasiswa itu melakukan demonstrasi menuntut agar DPRD Provinsi Sultra segera menghentikan revisi Undang-Undang Omnibus Law.
Mahasiswa juga mendesak Kapolda Sultra untuk segera menyelesaikan kasus penembakan dua orang mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Randi dan Yusuf Kardawi.
Sebelumnya, Minggu malam (22/2), Kepala Polda Sultra, Brigjen Merdisyam juga menegaskan bahwa dalam maklumat Kapolri ditegaskan warga untuk sementara dibatasi untuk melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.
Terkhusus untuk aksi unjuk rasa, Merdi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan izin. Jika ada warga yang memaksa melakukan, maka pihak kepolisian akan membubarkannya.
“Terkait kegiatan unjuk rasa, secara tegas memang, sudah disampaikan, Polri tidak akan memberikan izin, langkah awal kita akan menyampaikan dulu maklumat itu untuk ditaati, kalau ada yang masih memaksakan unjuk rasa, tentunya dengan kewenangan kita, kita akan mengambil langkah tegas kepolisian. Iya, kita bubarkan, karena itu demi keselamatan masyarakat umum,” tegasnya.
Sumber: Kumparan