KN. Nurul H. Maarif dalam buku Samudra Keteladanan Muhammad menyebutkan ada tiga belas poin pokok pembahasan pesan terakhir yang disampaikan Rasulullah saat melaksanakan haji perpisahan yaitu:
Pertama, berbakti kepada Allah dan mematuhi-Nya dengan penuh ketakwaan serta patuh terhadap segala perintah-Nya.
Kedua, perhatikan keharaman menumpahkan darah dan merampas harta milik sesama muslim, sehingga mereka dapat bertemu dengan Tuhannya dalam keadaan yang baik.
Ketiga, sampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, (fa man kanat ‘indah amanah fal yuaddiha ila man ‘itamanah ‘alaiha).
Keempat, riba dalam segala bentuknya telah dihapuskan. (wa inna kulla riban maudhu’).
Kelima, kita harus menghindari perbuatan zalim/menganiaya baik sebagai pelaku maupun korban. (la tadhlimun wa la tudhlamun).
Keenam, penting untuk memahami bahwa semua darah yang tertumpah pada masa kegelapan jahiliyah telah dihapuskan. (inna kulla dam kana fi al-jahiliyyah maudhu’).
Ketujuh, penting untuk memperhatikan hak-hak istri dan suami dengan baik. Salah satu hak istri adalah bahwa mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak disukai oleh suaminya menginjakkan kakinya di tempat-tempat yang dimilikinya, tidak boleh mempersilakan orang yang tidak disukai oleh suami masuk ke rumah tanpa izinnya, dan tidak boleh bersikap tidak senonoh dengan pria lain.
Kedelapan, karena suami telah mengambil tanggung jawab atas istri-istri mereka sebagai amanah dari Allah dan telah dihalalkan bagi mereka kehormatan atas nama-Nya, maka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah suami memberikan pelajaran terbaik pada mereka (innakum innama akhadztumuhunna bi amanah Allah wastahlaltum furujahunna bi kalimah Allah fattaqu Allah fi an-nisa wastawshu bihinna khairan).
Kesembilan, sangat penting untuk tetap berpegang teguh pada ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. (qad taraktu fikum ma in i’tashamtum bih fa lan tadhillu abadan amran bayyinan, kitab Allah wa sunnah Rasulih).
Kesepuluh, setiap muslim dianggap bersaudara dengan muslim lainnya, dan tidaklah halal bagi seseorang untuk menganiaya saudaranya tersebut. Tidak ada yang dihalalkan kecuali apa yang Allah telah halalkan, sehingga tidak boleh melakukan kezaliman terhadap diri sendiri. (anna kulla muslim akh li al-muslim wa anna al-muslimin ikhwah fa la yahillu li imriin min akhih illa ma a’thah ‘an thib nafsih minh fala tadhlimuna anfusakum).
Kesebelas, tidak boleh ada kembali ke kekufuran, yang menyebabkan saling memerangi satu sama lain. (fala tarji’unna ba’di kuffaran yadhrib ba’dhukum riqaba ba’dh).
Keduabelas, Adam dan Adam, diciptakan dari tanah. Oleh karena itu, yang paling mulia di hadapan Allah adalah orang yang paling bertakwa. Tidak ada keunggulan bagi orang Arab atas orang non-Arab kecuali dalam hal ketakwaan. (inna rabbakum wahid wa inna abakum wahid kullukum min Adam. Wa Adam min turab. Inna akramakum ‘inda Allah atqakum. Laisa li ‘arabiy fahdl ‘ala ‘ajamiy illa bi at-taqwa).
Ketigabelas, Allah SWT telah menetapkan bagian waris bagi mereka yang berhak. Tidak dibenarkan bagi ahli waris untuk menuntut lebih dari bagian yang telah ditetapkan, dan seseorang tidak boleh membuat wasiat melebihi sepertiga dari harta yang dimilikinya. (inna Allah qad qassama li kulli warits nashibah min al-mirats. Wa yajuz li warits washiyyatah. Wa la tajuz washiyyah aktsar min at-tsuluts).