Keputusan MK dan empowerment legislator perempuan

KN. Uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang MD3 yang pernah dilakukan Mahkamah Konstitusi pada 2014 bertujuan mendorong perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan di DPR. Putusan MK atas uji materi perkara nomor 82/PUU-XII/2014 dan 89/PUU-XII/2014 memerintahkan untuk “mengutamakan” keterwakilan perempuan dalam pengisian pimpinan AKD. Tapi, saat merevisi UU MD3, pembuat undang-undang tidak mengakomodasi frasa “mengutamakan keterwakilan perempuan” dalam pengisian pimpinan AKD.

Komposisi pimpinan AKD ataupun sebaran anggota DPR perempuan saat ini belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tercatat hanya 4 dari 21 AKD yang pimpinannya terdiri atas minimal 30 persen anggota Dewan perempuan. Bahkan pada sembilan AKD sama sekali tidak terdapat legislator perempuan di posisi pemimpin.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi sembilan pasal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada 30 Oktober 2025 yang diajukan Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Yayasan Kalyanamitra. Sembilan pasal itu adalah Pasal 90 ayat 2, 96 ayat 2, 103 ayat 2, 108 ayat 3, 114 ayat 3, 120 ayat 1, 151 ayat 2, 157 ayat 1, dan 427E ayat 1 huruf b. Pasal-pasal itu mengatur jumlah anggota dan pimpinan AKD/alat kelengkapan dewan. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan jumlah anggota AKD memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah legislator perempuan di setiap fraksi. Komposisi pimpinan AKD memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sejumlah cara untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas, seperti Tata Tertib DPR, agar setiap fraksi menugasi anggota perempuan sesuai dengan kapasitasnya. Kedua, menerapkan rotasi dan penempatan wakil yang adil dalam setiap AKD. Dengan demikian, anggota DPR perempuan tidak hanya menempati komisi yang berhubungan dengan urusan sosial, pelindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Ketiga, DPR mesti mengevaluasi komposisi AKD secara berkala dan pimpinan Badan Musyawarah dapat memberikan rekomendasi jika ada ketimpangan gender antarfraksi dan antarkomisi.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *