KN. Proyek kereta cepat ini sebenarnya dicetuskan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Pemerintah Indonesia kala itu mendapat tawaran proposal dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA). Ide pembuatan kereta cepat ini kemudian dilanjutkan dan disetujui oleh mantan presiden Joko Widodo pada Maret 2015. Tapi JICA mendapat saingan, yaitu Cina, yang turut menawarkan proposal kepada Indonesia.
Dalam penawarannya, JICA memberikan tawaran nilai proyek Rp 60,79 triliun dengan bunga pinjam 0,1 persen dan tenor 40 tahun dengan spesifikasi kereta berkecepatan 320 kilometer per jam. Tawaran itu lebih murah daripada Cina yang menawarkan US$ 5,5 miliar dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen dengan spesifikasi kereta berkecepatan 300 km/jam. Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, menolak dua proposal tersebut pada September 2015 karena tidak feasible dan harus menggunakan kas negara.
Namun, sebulan setelahnya, pemerintah Indonesia menunjuk Cina untuk menggarap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan membentuk PT KCIC dengan kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) 60 persen dan Beijing Yawan HSR Co Ltd sebanyak 40 persen. Persoalan mulai timbul saat proyek kereta cepat itu masuk tahap konstruksi, terdapat pembengkakan biaya yang mencapai 23 persen atau US$ 1,39 miliar dari nilai awal proyek senilai US$ 6,071 miliar sehingga totalnya menjadi US$ 7,27 miliar.

Awalnya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini merupakan proyek loan melalui skema government-to-government antara Jepang lewat JICA dan Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketika proyek ini diambil alih oleh Cina, skema tersebut berubah dengan alasan business-to-business melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, yang ditanda tangani oleh Jokowi.
KPK harus mengusut kejanggalan itu dengan segera menginvestigasi dan memeriksa empat perusahaan BUMN yang tergabung dalam konsorsium kereta cepat Whoosh ini. Melalui pemeriksaan itu, KPK bisa mengetahui indikasi korupsi pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Data dari BPK dan BPKP dapat diminta KPK karena mereka setiap tahun mengaudit empat perusahaan BUMN itu.






