Revisi UU ASN : Apakah usia pensiun ASN akan ditambah?

KN. Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melindngi karier pegawai negeri sipil (PNS) terutama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II. JPT pratama dinilai seringkali diobok-obok kepala daerah setiap kali pilkada. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya pembahasan revisi UU ASN 2023 yang dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi. Dia pun mengungkap sejumlah alasan pentingnya revisi UU itu, yang salah satunya ialah tingginya politisasi terhadap ASN. Saat ini, jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.

Pemda diminta jangan khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN. Sebab, pemda masih tetap diberikan kewenangan terhadap PNS dan PPPK. Namun demikian, kewenangan itu akan ditata yang salah satunya ialah penempatan JPT pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan presiden. Sampai saat ini, presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu).

“Revisi UU ASN 2023 menarik kewenangan pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” kata Rifqinizamy.  Sementara itu, sejumlah ASN di kementerian/lembaga berharap dalam reviisi UU ASN ini ada penambahan usia pensiun ASN dari 60 tahun menjadi 65 tahun serta segera diisi jabatan fungsional utama di tiap kementerian/lembaga yang masih kosong oleh ASN di kementerian/lembaga tersebut.

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *