KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan periode 2021-2026 dan 2025-2030, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bersama Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, memaparkan konstruksi perkara yang melibatkan “dinasti bisnis” keluarga Bupati dalam proyek-proyek pemerintahan.

Modus Operandi: Perusahaan Keluarga dan Intervensi Proyek
​Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq diduga menggunakan jabatannya untuk memenangkan perusahaan miliknya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam berbagai proyek di Pemkab Pekalongan.

“Perusahaan ini didirikan oleh suami Bupati (Mukhtaryddin Ashraff Abu) dan anaknya (Muhammad Sabiq Ashraff). Meskipun ada penawaran dari perusahaan lain yang lebih rendah, perangkat daerah diintervensi untuk tetap memenangkan perusahaan Ibu Bupati,” ujar Asep Guntur.

Berdasarkan penyelidikan, PT RNB mendominasi proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Perangkat daerah bahkan dipaksa menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB agar perusahaan tersebut bisa menyesuaikan nilai penawaran.

Aliran Dana Rp46 Miliar dan Kerugian Masyarakat
​Selama periode 2023-2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk menggaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp19 miliar (40%), diduga mengalir ke kantong pribadi Bupati dan keluarganya, dengan rincian:
​Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
​Mukhtaryddin Ashraff Abu (Suami/Anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
​Muhammad Sabiq Ashraff (Anak/Anggota DPRD): Rp4,6 miliar
​Mehnaz Na (Anak): Rp2,5 miliar
​Rul Bayatun (Direktur PT RNB/Orang Kepercayaan): Rp2,3 miliar
​Penarikan Tunai: Rp3 miliar (didistribusikan atas arahan Bupati)

KPK menekankan bahwa uang Rp24 miliar yang diselewengkan tersebut seharusnya bisa membangun sekitar 400 rumah layak huni atau 60 kilometer jalan kabupaten bagi masyarakat Pekalongan.

Dalih “Bukan Birokrat” dan Pengabaian Peringatan
​Dalam pemeriksaan, Fadia Arafiq sempat berdalih bahwa dirinya adalah seorang musisi dan tidak memahami tata kelola pemerintahan. Namun, KPK menolak alasan tersebut dengan prinsip Presumtio Iures de Iure (teori fiksi hukum), mengingat Fadia telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode dan pernah menjadi Wakil Bupati.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, diketahui telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan sejak pendirian PT RNB, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

Penahanan dan Pasal Sangkaan
​KPK telah mengamankan 14 orang dalam kegiatan tangkap tangan pada 2-3 Maret 2026 di Pekalongan dan Semarang. Saat ini, Fadia Arafiq resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

“Ini adalah bentuk korupsi yang lebih maju dari suap konvensional. Pelaku masuk ke dalam sistem melalui conflict of interest, sehingga sulit dideteksi tanpa bantuan analisis aliran uang dari PPATK,” pungkas Asep Guntur.

Related Posts

Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *