Kinerja DPRA Disorot, Pemangkasan Penerima JKA Dinilai Bentuk Kegagalan Pengawasan

KN-BANDA ACEH, Kebijakan pemangkasan jumlah penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 menuai kritik tajam. Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK), Basri Effendi, menilai langkah tersebut mencerminkan lemahnya kinerja anggota DPR Aceh, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan hak dasar masyarakat.

Dalam keterangannya kepada awak media di Darussalam, Senin (6/4/2026) pagi, Basri menyatakan bahwa lembaga legislatif tersebut seolah kehilangan taringnya dalam mengawal program yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

“Fungsi DPR Aceh tidak berjalan. Anda (DPRA) itu wakil rakyat. Setelah terpilih, harusnya bisa melepas embel-embel partai dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” tegas Basri.

Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional
​Mantan aktivis mahasiswa yang kini menjadi dosen di Fakultas Hukum USK ini menekankan bahwa kesehatan bukanlah sekadar program tambahan, melainkan kewajiban negara yang bersifat fundamental. Menurutnya, JKA adalah salah satu program unggulan yang memiliki dampak riil dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh.

“Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. Ini program yang langsung berdampak riil bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di tengah kondisi Aceh yang masih terjebak dalam angka kemiskinan yang tinggi, akses kesehatan yang merata menjadi sangat krusial. Basri juga mengkritik standar penentuan kemiskinan di Indonesia yang dinilainya tidak sejalan dengan standar dunia.

Evaluasi Alokasi APBA
​Lebih lanjut, Basri menyoroti efektivitas penggunaan dana APBA selama ini. Ia melihat masih banyak alokasi anggaran yang justru tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

Daripada menghabiskan anggaran untuk hal-hal yang kurang mendesak, Basri menyarankan agar Pemerintah Aceh dan DPRA memprioritaskan anggaran untuk sektor kesehatan demi menjamin seluruh warga mendapatkan standar pelayanan yang sama.

“Penggunaan dana APBA banyak yang tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Seharusnya, lebih baik dialokasikan untuk kesehatan bagi semua masyarakat tanpa dibeda-bedakan,” pungkasnya.

 

Foto: Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Basri Effendi

  • Related Posts

    TEPAT 2 (DUA) TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RR MARI KITA LIHAT PLUS/MINUSNYA DENGAN TOLOK UKURNYA 8 (ASTA) CITA

    Catatan kecil : Pemerintahan Prabowo – Gibran dilantik 20 Oktober 2024… jadi per 19 Oktober 2026 ini baru 2 tahun tepat… genap 2 tahun… kita bedah pakai tolok ukur 8…

    ​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

    KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *