Wali Nanggroe Minta Pembangunan Aceh Pascabencana tidak Hanya Berorientasi Fisik, Tapi Juga Pemulihan Sosial dan Adat

KN. Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan bahwa pembangunan Aceh pascabencana tidak boleh hanya berfokus pada aspek fisik semata, tetapi harus mencakup pemulihan sosial dan penguatan nilai-nilai adat sebagai fondasi kehidupan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam arahannya pada kegiatan pembukaan Musyawarah Besar Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2026 yang berlangsung di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa 7 April 2026. Kegiatan ini dihadiri unsur Pemerintah Aceh, pimpinan MAA tingkat Aceh dan kabupaten/kota, ulama, tokoh adat, cendekiawan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris menyebutkan, turut hadir pada kegiatan itu, Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah, Asisten I Sekda Aceh, Kapoksahli Kodam Iskandar Muda, Dirbinmas Polda Aceh, perwakilan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kasi II Asintel Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Komisi VII DPR Aceh, serta Rektor ISBI Aceh.

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menekankan bahwa Musyawarah Besar MAA bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum strategis untuk menentukan arah peradaban Aceh ke depan yang berakar pada adat dan syariat.

“Aceh bukan sekadar wilayah, tetapi jati diri, kehormatan, dan peradaban yang berdiri di atas adat dan syariat,” ujarnya.

Mengacu pada falsafah Aceh, “Adat bak Poteumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana”, ia menegaskan bahwa keberlangsungan Aceh sangat ditentukan oleh kekuatan nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Secara khusus, Wali Nanggroe menyoroti dampak bencana banjir hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025 di sejumlah wilayah Aceh. Menurutnya, bencana tersebut tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengguncang tatanan sosial dan kehidupan masyarakat adat.

Karena itu, ia menekankan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kita tidak hanya membangun rumah, tetapi membangun kembali harapan. Tidak hanya memperbaiki jalan, tetapi memulihkan arah kehidupan,” tegasnya.

Untuk mempercepat pemulihan, Wali Nanggroe meminta konsolidasi dan sinergi lintas lembaga, melibatkan lembaga adat, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten/kota. Wali Nanggroe berharap Musyawarah Besar MAA 2026 mampu melahirkan langkah konkret, bukan sekadar keputusan administratif.

Dalam konteks tersebut, Majelis Adat Aceh didorong mengambil peran strategis, antara lain melalui mediasi sosial di wilayah terdampak, penguatan harmonisasi masyarakat, pengawalan distribusi bantuan agar adil dan tepat sasaran, serta pelestarian nilai-nilai adat dalam proses pembangunan kembali.

Selain itu, Wali Nanggroe juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan adat di era modern melalui revitalisasi institusi, digitalisasi dan dokumentasi adat, pelibatan generasi muda, serta sinergi lintas sektor.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan adat Aceh tetap relevan dan menjadi pilar utama dalam menjaga marwah serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Menutup arahannya, Wali Nanggroe menyampaikan optimisme terhadap peran MAA dalam menjaga jati diri Aceh di tengah berbagai tantangan.

“Dari Meuligoe ini kita kirimkan pesan kepada seluruh rakyat Aceh: bahwa adat masih hidup, Aceh masih kuat, dan kita tidak akan pernah menyerah,” tegas Wali Nanggroe.[]

  • Related Posts

    Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

    KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

    KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

    KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *