Docomo Akui Dugaan Pelanggaran, KPPU Lanjutkan Perkara

KN-JAKARTA, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat setelah Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa 7 April 2026. Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan Investigator.

Selain itu, Terlapor mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses berlangsung.

Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi menetapkan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat, dan sidang pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Terlapor. Informasi perkembangan perkara dan jadwal persidangan tersebut dapat diakses melalui laman resmi KPPU

Foto: Dok. KPPU

Related Posts

NKRI PUNYA 3 MACAM APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK BERANTAS KORUPSI SAMPAI TUNTAS

KN-JAKARTA, YAITU: POLRI, KEJAKSAAN DAN KPK… NAMUN KENAPA KORUPSI TIDAK SEGERA MUSNAH? … MALAH JUSTRU TIMBUL REBUTAN DIANTARA GAKKUM MISALNYA ANTARA POLRI DAN KEJAKSAAN MARI KITA BEDAH BERSAMA… SBP. ​Ditulis…

MARI KITA BEDAH BERSAMA KAPAN MK BISA COPOT PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Bdah Konstitusi… Ini yang namanya impeachment ala Indonesia. Ketat banget syaratnya biar Presiden tidak bisa diserang politik murahan. VONIS AKAL SEHAT : MK bukan yang “mencopot”. MK hanya “menilai…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *