Sosialisasi P4GN di Ulee Kareng, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Penguatan Implementasi Qanun Antinarkoba

KN-BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh.

​Hal tersebut ditegaskan Musriadi dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang berlangsung di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Senin (27/7/2026).

​Menghadirkan Pemateri Lintas Sektor dan Elemen Masyarakat

​Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya:

  • Hasnanda Putra, ST, MM, MT (Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh)
  • Rizal Abdillah, S.Sos., M.Si. (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banda Aceh)
  • drg. Supriyadi, M.Kes. (Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh)

​Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Ulee Kareng—termasuk Camat, Kapolsek, dan Danramil—serta Kepala KUA, Kepala Puskesmas, Imum Mukim, Keuchik se-Kecamatan Ulee Kareng, Ketua Pemuda, Teungku Imum Gampong, Ketua PKK Gampong dan Kecamatan, hingga Kepala PAUD Gampong.

​Penekanan Implemetasi Qanun No. 1 Tahun 2023

​Dalam sambutannya, Musriadi menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan keluarga. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata.

​“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga, ulama, tokoh masyarakat, dan pemuda harus bergerak secara padu dan bersama-sama,” ujar Musriadi.

​Ia mengingatkan bahwa keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata yang terukur, bukan sekadar seremonial.

​“DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kita ingin memastikan program P4GN benar-benar masuk dalam perencanaan anggaran daerah dan memiliki indikator keberhasilan yang jelas,” tegasnya.

​Pencegahan Berbasis Gampong dan Rehabilitasi Korban

​Musriadi menilai, benteng utama pencegahan harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga, gampong, dan lingkungan sekolah. Edukasi bahaya narkoba, layanan konseling, deteksi dini, serta penguatan ketahanan keluarga perlu disosialisasikan secara masif.

​Selain fokus pencegahan, ia juga menyoroti pentingnya penanganan rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi masyarakat yang telah terpapar.

​“Jangan sampai korban penyalahgunaan narkotika kehilangan masa depan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapat akses rehabilitasi dan pendampingan, hingga akhirnya memiliki keterampilan untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya.

​Mengakhiri arahannya, Musriadi mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Ulee Kareng dan Kota Banda Aceh untuk memperkuat sinergi demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba (Bersinar).

​“Mari kita wujudkan Banda Aceh yang bersih dari narkoba, generasi yang sehat, keluarga yang kuat, dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Related Posts

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga dan Penegakan Hukum

KN-TIMIKA – Ketua Barisan Merah Putih Republik Indonesia (BMP-RI) Kabupaten Mimika, Panius Kogoya, mengecam keras aksi pembunuhan terhadap tiga warga sipil yang terjadi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. ​Ia menyampaikan…

Hendardi: Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Tetap Dipertanyakan

KN-Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *