Said Iqbal dan Menaker Yassierli Sepakati Poin Krusial Revisi Aturan Outsourcing, Target Rampung Juli 2026

KN-JAKARTA – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 14.40-16.15 WIB.

​Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial terkait Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing). Kedua belah pihak menargetkan revisi ini rampung paling lambat akhir Juli 2026 sebelum dilaporkan langsung kepada Presiden.

​1. Pembatasan Ruang Lingkup Pekerjaan Alih Daya

​Dalam revisi terbaru, ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya akan diperketat dan dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu:

    • ​Catering (Jasa Boga)
    • ​Security (Keamanan)
    • ​Driver (Pengemudi)
    • ​Cleaning Service (Pelayanan Kebersihan)

​Catatan Penting: Jasa pekerja penunjang di sektor perminyakan dan pertambangan resmi dicoret dari daftar ruang lingkup yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya.

​2. Aturan Ketat untuk BUMN (Wajib Berbentuk PT)

​Said Iqbal mengusulkan syarat yang sangat ketat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masih menggunakan pekerja alih daya:

      • ​BUMN wajib membentuk anak perusahaan resmi berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengelola pekerja tersebut (contoh: HPI atau Haleyora di bawah PLN).
      • ​Tidak boleh lagi menggunakan agen penyedia jasa yang berbentuk CV, Koperasi, atau Karang Taruna.
      • ​Status hubungan kerja harus jelas, baik PKWT (Kontrak) maupun PKWTT (Tetap), dengan hak jaminan sosial yang lengkap dan setara dengan perusahaan induk.

​3. Jaminan Hak Keuangan Buruh

​Poin-poin perlindungan kesejahteraan pekerja alih daya yang disepakati meliputi:

      • ​Upah: Tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Jika masa kerja lebih panjang, upah wajib berada di atas upah minimum.
      • ​Hak PHK & Pensiun: Pekerja alih daya yang terkena PHK berhak mendapatkan pesangon, serta berhak atas jaminan pensiun saat memasuki masa purnabakti.

​4. Usulan Pajak JHT 0%

​Kemnaker dan Penasehat Khusus Presiden juga bersepakat mengenai aturan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menaker Yassierli menyatakan setuju dan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya, untuk mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0%. Jika tidak memungkinkan, diusulkan perubahan ambang batas penarikan JHT yang terkena pajak 5% (yang saat ini berlaku untuk saldo Rp50 juta ke atas).

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *