KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (29/8/2026).
Langkah ini menyusul disahkannya RUU Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif DPR RI pada 27 Agustus 2026. Mengingat tenggat waktu yang ditargetkan, proses pembahasan di parlemen praktis hanya menyisakan waktu dua bulan, yaitu sepanjang September hingga Oktober 2026.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa RUU tersebut kemungkinan besar akan mengalami perubahan nama menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Penambahan kata ‘perlindungan’ pada judul memiliki makna politik dan penegasan bahwa negara hadir dalam setiap persoalan buruh, baik sebelum, saat, maupun setelah bekerja,” tegas Said Iqbal.
Dinamika Pembahasan dan Polarisasi Kepentingan
Dalam keterangannya, Said Iqbal mengingatkan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia secara historis kerap memakan waktu panjang akibat tajamnya polarisasi antara kelompok pekerja dan pengusaha.
UU No. 13 Tahun 2003: Membutuhkan waktu pembahasan selama enam tahun (1997–2003) dan melewati kepemimpinan dua hingga tiga presiden.
UU No. 25 Tahun 1997: Pada era Presiden Soeharto, pembahasannya memakan waktu lebih dari dua tahun.
Panjangnya proses hukum di masa lalu terjadi karena banyaknya draf terpisah yang diserahkan berbagai pihak ke Panitia Kerja (Panja) RUU.
Dari sisi pengusaha, penyusunan draf melibatkan Kadin, Apindo, hingga asosiasi sektoral seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Gaikindo (kendaraan bermotor), dan Gabel (elektronik).
Sementara dari sisi pekerja, terdapat setidaknya empat kelompok yang menyerahkan draf terpisah, yaitu KSP-PB, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, serta kelompok non-koalisi yang terdiri dari KSPSI, KSPN, KPRI, dan SP-BUMN.
Opsi Jika Pembahasan Molor
Jika proses pembahasan RUU melampaui tenggat waktu Oktober 2026, Partai Buruh dan KSPI mendorong agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan acuan tambahan dalam pembentukan undang-undang tersebut.
Meski demikian, pihak buruh menekankan syarat agar pasal-pasal yang dinilai sudah baik dalam UU Cipta Kerja tetap dipertahankan. Pasal-pasal tersebut meliputi:
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kompensasi bagi karyawan kontrak (PKTT) dan outsourcing.
Sanksi pidana bagi pelanggar aturan ketenagakerjaan.
Said Iqbal menegaskan bahwa begitu Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru resmi disahkan dan diundangkan, seluruh aturan dalam klaster ketenagakerjaan pada Undang-Undang Cipta Kerja secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi.






