KN-JAKARTA — Organisasi kepemudaan Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan serius dalam menindak maraknya peredaran rokok ilegal. IYCTC menilai persoalan ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kelompok anak dan remaja.
Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra menegaskan bahwa akar masalah maraknya rokok ilegal bukanlah besaran tarif cukai, melainkan praktik pembiaran terhadap tindak kriminal yang telah berjalan bertahun-tahun. Ia menyayangkan sikap sejumlah pihak yang sering menjadikan isu rokok ilegal sebagai kambing hitam untuk menahan kenaikan tarif cukai. Menurutnya, cukai berfungsi utama sebagai instrumen pengendalian dampak buruk rokok, bukan sekadar sumber penerimaan kas negara.
Dari sisi fiskal dan penegakan hukum, Koordinator Advokasi IYCTC Daniel Beltsazar membeberkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai hampir Rp100 triliun. Angka ini sejalan dengan lonjakan pangsa pasar rokok ilegal yang signifikan, dari 28 persen pada 2021 menjadi 46 persen tiga tahun setelahnya.
Daniel menambahkan, pengawasan di lapangan akan jauh lebih efektif apabila pemerintah berani melakukan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai. Menurutnya, struktur tarif yang terlalu kompleks dan berlayer-layer memberi celah bagi produsen nakal untuk berpindah ke golongan tarif rendah (down-tiering), sekaligus menyulitkan petugas membedakan produsen yang patuh dan melanggar.
Di sisi lain, Manajer Riset dan Program IYCTC Ni Made Shellasih menyoroti tingginya keterjangkauan rokok ilegal tanpa pita cukai (“rokok polos”) bagi kelompok rentan. Harganya yang sangat murah membuat rokok ilegal mudah diakses oleh warga berpenghasilan rendah, remaja, hingga anak-anak. Kondisi tersebut memicu tren peralihan perokok legal ke produk ilegal, sehingga upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia menjadi kian sulit.
Foto; Kumparan







