Ribuan Buruh Gelar Aksi di Berbagai Provinsi, Menyuarakan Kenaikan Upah Minimum Dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

KN-Jakarta, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menyampaikan bahwa buruh menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada 1 Oktober 2026 untuk menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2027 dan mendesak pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang memperkuat hak pekerja.

Suparno menjelaskan, aksi tersebut membawa tuntutan agar DPRD provinsi memberikan rekomendasi kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan mengakomodasi aspirasi buruh. Para pekerja juga menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5–9,5%, serta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain pengupahan dan pembentukan undang-undang baru, aksi ini menyuarakan tuntutan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0%, penolakan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, serta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya atau outsourcing. Keseluruhan tuntutan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pekerja atas penghasilan yang layak, kepastian hubungan kerja, dan jaminan pemenuhan hak ketika kehilangan pekerjaan.

Daerah yang akan melaksanakan aksi meliputi Bandung, Jawa Barat; Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; Medan, Sumatera Utara; Batam, Kepulauan Riau; Pekanbaru, Riau; Gorontalo; Lampung; Banda Aceh; dan berbagai daerah yang lain. Sementara itu, waktu pelaksanaan aksi di Jakarta akan ditentukan kemudian.

Terpisah, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5–9,5% mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha.

Dalam penjelasannya, Said Iqbal menggunakan angka inflasi 3,20%, pertumbuhan ekonomi 5,43%, dan alpha 0,9 sebagai dasar simulasi. Dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha, angka tersebut menghasilkan kenaikan sekitar 8,09%. Simulasi ini memberikan gambaran dasar usulan kenaikan upah, sementara penghitungan di masing-masing daerah perlu mempertimbangkan data ekonomi daerah yang bersangkutan.

Rentang 7,5–9,5% dimaksudkan untuk mengakomodasi variasi pertumbuhan ekonomi antardaerah. Batas bawah mempertimbangkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah, sementara batas atas memperhitungkan daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Karena itu, usulan tersebut merupakan rentang tuntutan yang perlu diperjuangkan dalam proses penetapan upah minimum 2027.

Bagi KSPI dan Partai Buruh, kenaikan upah harus mampu menjaga daya beli dan memperbaiki kesejahteraan pekerja. Pertumbuhan ekonomi perlu tercermin dalam kemampuan buruh memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Penetapan upah minimum sektoral juga diperlukan untuk menghargai karakteristik pekerjaan, risiko, serta tuntutan keterampilan pada sektor tertentu.

Terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Said Iqbal menyampaikan bahwa draf sandingan KSP-PB memberikan perhatian utama pada sepuluh isu strategis, yakni pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.

Dalam isu pengupahan, KSPI dan Partai Buruh memperjuangkan kepastian upah layak serta struktur dan skala upah yang menghargai masa kerja, keterampilan, dan tanggung jawab. Pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun harus mendapatkan penghargaan secara proporsional atas kontribusinya.

Pada persoalan PHK dan pesangon, pelindungan harus memastikan PHK menjadi pilihan terakhir, disertai proses penyelesaian yang adil dan kepastian pembayaran hak pekerja. Penolakan pesangon 0,5 kali ketentuan menjadi bagian dari perjuangan tersebut karena kehilangan pekerjaan langsung memengaruhi keberlangsungan hidup buruh dan keluarganya.

Pengaturan outsourcing dan PKWT juga harus memberikan kepastian hubungan kerja. KSPI dan Partai Buruh memperjuangkan pembatasan outsourcing secara ketat serta larangan penggunaan kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Status hubungan kerja tidak boleh disamarkan melalui kemitraan atau pemagangan.

Pelindungan waktu kerja dan waktu istirahat harus menjamin pembayaran lembur, hak cuti, serta kesempatan pekerja untuk beristirahat dan menjalani kehidupan keluarga. Pelindungan pekerja perempuan perlu memastikan hak maternitas, cuti haid, keselamatan kerja, dan kebebasan dari diskriminasi maupun kekerasan dapat digunakan tanpa intimidasi.

Sementara itu, penggunaan tenaga kerja asing harus disertai pengawasan, alih pengetahuan, dan pengutamaan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak juga perlu diperkuat. Pekerja yang kehilangan pekerjaan membutuhkan penyangga penghasilan, sedangkan masa kerja pekerja kontrak harus memperoleh penghargaan melalui kompensasi yang adil.

Said Iqbal turut menekankan pentingnya memperluas cakupan pelindungan kepada pekerja di berbagai bidang, termasuk jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pekerja kreatif, serta pekerja platform digital. Undang-undang baru harus memberikan dasar pelindungan yang jelas bagi keragaman pekerjaan tersebut.

  • Related Posts

    Berjuang Bersama ke Pusat untuk Kesejahteraan Rakyat

    Oleh: Amril Jambak KN-Pekanbaru, Pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat ke daerah bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBN dan APBD. Di balik berkurangnya transfer ke daerah, ada pembangunan yang harus…

    Info sidang gugatan Deny Indrayana tadi malam adalah sebagai berikut

    KN-Jakarta, Sidang MK Rabu, 30 September 2026 malam, Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Gugatan Denny Indrayana dkk (12 pemohon) soal syarat pendidikan Wapres Gibran sudah masuk tahap pembuktian. ​Hasil tadi malam…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *