KN-Jakarta, Sidang MK Rabu, 30 September 2026 malam, Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 :
Gugatan Denny Indrayana dkk (12 pemohon) soal syarat pendidikan Wapres Gibran sudah masuk tahap pembuktian.
Hasil tadi malam antaralain :
Agenda :Mendengarkan saksi/ahli pemohon dan pengesahan bukti tambahan. Dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saksi/Ahli pemohon : I Gusti Putu Artha (eks Komisioner KPU), dan ahli Titi Anggraini, Yance Arizona, Bivitri Susanti.
Inti dalil Denny : Gibran dinilai tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu (minimal tamat SMA/sederajat). Dokumen yang ada disebut hanya surat keterangan penyetaraan dari Kemendikbud untuk UTS Insearch Sydney, bukan ijazah/diploma kelulusan.
Permintaan Denny : Minta MK panggil Gibran, Mendikdasmen, dan Menkum untuk beri keterangan. “Yang paling paham riwayat pendidikannya tentu Mas Gibran sendiri,” kata Denny usai sidang.
Sorotan hakim : Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti maraknya penggunaan ijazah Paket C dalam sengketa pilkada.
Tanggapan lain : KPU keberatan soal kewenangan MK, pengamat Boni Hargens menilai MK tidak berwenang adili proses administratif pencalonan, dan relawan Gibran menyebut gugatan sarat politis.
Sidang lanjutan menunggu putusan MK apakah memanggil Gibran atau tidak.
Saya SBP mau saya pantau jadwal sidang berikutnya..
Demikian salam hormat dan tetap semangat Sbp…
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







