KN-JAKARTA — Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyimpulkan bahwa bangunan rumah mewah yang berdiri di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong didirikan oleh narapidana lain.
Temuan ini menegaskan bobroknya tata kelola dan pengawasan di dalam penjara yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi carut-marut pengelolaan tersebut, pemerintah saat ini tengah mengevaluasi skema pemberian remisi.
Pengurangan masa hukuman tersebut dinilai kerap dimanfaatkan sebagai celah hukum yang memungkinkan narapidana bebas berkeliaran dan tidak berdiam di dalam sel sesuai ketentuan.
Selain temuan bangunan liar, investigasi juga membongkar maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan secara masif oleh oknum sipir di berbagai lembaga pemasyarakatan. Dalam praktiknya, pihak lapas umumnya menunjuk seorang “kepala kamar” dari kalangan tahanan untuk mengumpulkan uang sewa fasilitas mewah. Tidak hanya itu, para sipir turut memeras penghuni lapas dengan menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang sangat tinggi di luar kewajaran.
Foto: Lapas Cibinong







