Mangkir dari Panggilan KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Dijadwalkan Ulang

​KN-JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah.

Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan guna menglarifikasi temuan sejumlah uang di rumah salah seorang kepercayaan sang menteri. Dalam perkara ini, sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga bertindak sebagai pengepul uang suap yang bersumber dari berbagai pengurusan perkara pertanahan.

Atas ketidakhadiran tersebut, KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan mengimbau Nusron agar kooperatif membantu proses hukum. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan penyidik, di mana penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

  • Related Posts

    Investigasi Kemenimipas Ungkap Pembangunan Rumah Mewah di Lapas Cibinong dan Praktik Pemerasan Sipir

    KN-JAKARTA — Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyimpulkan bahwa bangunan rumah mewah yang berdiri di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong didirikan oleh narapidana lain. Temuan ini menegaskan bobroknya…

    Putusan MK Ungkap Masalah Pencalonan Gibran, Keabsahan Posisi Wapres Kembali Menjadi Sorotan

    ​KN-JAKARTA — Memasuki dua tahun masa jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sorotan publik terhadap legalitas dan keabsahan posisinya di pimpinan nasional belum kunjung surut. Keraguan publik semakin diperkuat oleh…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *