Stramed, KLB di Deli Serdang adalah peristiwa luar biasa, ada aspek-aspek yang diyakini jika dijabarkan akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan perpolitikan di Indonesia. Sebuah partai bisa dengan mudah di intervensi dengan KLB. Ini adalah tragedi demokrasi di Indonesia, terlebih ketika indonesa saat ini sedang dalam posisi konsolidasi demokrasi, demikian dikatakan oleh Ketum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju Din Syamsuddin, dalam sambutannya pada acara Sarasehan Kebangsaan ke-41 Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertajuk “Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta” pada Kamis (11/3/2021).
Apa yang terjadi di deli Serdang berpotensi membawa permasalahan sistemik bagi perpolitikan di Indonesia. Maka dari itu Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju pada edisi ke-41 Sarasehan Kebangsaan mengangkat tema “Menyoal KLB Partai Demokrat yang Beraroma Kudeta”. Kami tidak mengundang pemateri dari kubu sebelah karena ini bukanlah forum untuk islah atau kompromi, serta agar tidak terjadi debat kusir dalam kegiatan ini. Secara garis besar menurut kami jika hasil KLB disahkan oleh pemerintah, hal tersebut dapat berpengaruh pada konstelasi perpolitikan di Indonesia, jelas Din Syamsuddin.
Kongres Partai Demokrat pada Maret 2020 telah sesuai dengan norma, konstitusi dan AD/ART Partai Demokrat. Pada awalnya kongres direncanakan di gelar selama 3 hari namun karena adanya pandemik corona, kongres dibuat satu hari saja. Kongres dihadiri hampir seluruh angora DPD dan DPC se-Indonesia. Saat itu hanya Agus Harimurti Yudhoyono/ AHY yang mendaftar menjadi Ketua umum. Karena tidak ada calon lainnya, maka terjadi aklamasi bahwa AHY menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, jelas Waketum partai Demokrat Dr. Benny K. Harman.
Benny K Harman mengungkapkan bahwa pengurus dibentuk dan AD/ART diperbaiki serta di daftarkan ke Kemenkumham. Sesuai dengan UU Parpol, yang di daftarkan ke Kemenkumham dan dicatat di lembaran negara adalah Pengurus baru serta perubahan AD/ART sesuai dengan hasil Kongres PD 2020. Berdasarkan AD/ART PD yang disahkan oleh Kemenkumham mekanisme KLB dimungkinkan dengan beberapa syarat, seperti:
- Diusulkan oleh Majelis Tinggi PD
- Disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi PD
- Disetujui dan dihadiri setidaknya oleh 2/3 dari 34 ketua DPD (23 ketua DPD), 50 persen dari 514 ketua DPC (257 ketua DPC), dan Ketua Organisasi sayap PD (7 orang)
Kalau melihat kasus KLB di Deli Serdang, KLB tidak mengikuti kaidah AD/ART Partai. Hanya 1 DPD yang hadir (itupun yang bersangkutan sudah bukan kader partai, sudah dipecat karena tersandung kasus korupsi). Hanya 34 ketua DPC yang hadir, artinya masih ada 93% ketua DPC lainyang tidak hadir, ujar Waketum partai Demokrat versi Kongres V
Karena dibuat tidak mengikuti kaidah AD/ART PD maka pengurus hasil KLB ini tidak bisa diakui. PD telah datang ke Kemenkumham dan meminta tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerima pengurus hasil KLB Deli Serdang. Negara punya kewajiban untuk melindungi pengurus yang sah saat ini. Publik memiliki hak untuk menilai apa yang terjadi di Deli Serdang. Kita belum bisa menyimpulkan apakah pemerintah punya andil, karena masih melihat bagaimana respon pemerintah terhadap hal ini. Kami menganggap ini tidak mungkin terjadi kalau tidak ada invisible power yang ikut dalam kegiatan ini, terang Benny.
Peneliti senior LSI, Toto Izul Fatah, mengatakan bahwa ini urusan public interest yang terkait dengan bagaimana demokrasi harus diselamatkan. Paparan dari Benny menjelaskan bahwa ada manuver politik yang secara demokrasi tidak sehat. Sudah bisa dianggap melenceng dari etika dan moral politik,
Ditengah pandemi dan dampak ekonominya, seorang Pimpinan KSP, tidak patutlah membuang energi untuk persoalan yang tidak terkait dengan masalah bangsa yang besar yang sedang dihadapi. Pemerintah perlu menjawab agar spekulasi liar tidak terjadi. Tidak muncul public distrust yang menggangu jalannya roda pemerintahan. Kita tahu Jokowi sedang bekerja keras untuk bangsa, namun manuver politik ini jangan berlarut dan berekskalasi menjadi public distrust yang besar, ungkap Toto.
Moeldoko harus dipecat sebagai KSP. Untuk menyelamatkan demokrasi dan menjaga public trust pada Jokowi. Kalau isu ini dibiarkan, ini bisa merusak dan mengganggu roda pemerintahan, dan berujung pada tidak efektifnya pemerintahan. Harusnya Moeldoko tidak bermanuver seperti ini, beliau seharusnya mengawal Jokowi untuk menyelesaikan tugas nya sebagai presiden dengan baik, dengan citra yang baik. Moeldoko lah yang membuat publik memiliki spekulasi bahwa istana ikut terlibat dalam KLB Deli Serdang, beber peneliti senior LSI ini.
Penelliti Senior LIPI/Waketum DN-PIM Prof. Dr. Siti Zuhro menjelaskan bahwa parpol adalah aset negara. Sama halnya dengan Pemilu serentak 2019 yang diasumsikan untuk membentuk perampingan partai secara alami. Akademisi, aktivis, pegiat demokrasi ikut bersuara, mereka bukan semata membela Partai Demokrat, mereka sedang berpihak pada demokrasi. Rakyat sedang terusik.
Partai politik di Indonesia mengemban amanah mulia untuk melakukan kaderisasi terhadap calon-calon pemimpin. Namun sayangnya sesama partai politik saat ini belum menunjukkan empati kepada PD. Malah civil society yang lebih banyak berbicara. Suksesi internal parpol harus mulai dibenaihi secara serius. Keberhasilan kontestasi di internal ini penting. Cara-cara aklamasi di pada suksesi internal ini bisa menjadi bom atom. karena ketika ada collective distrust, yang kemudian hand in hand dengan kekuatan eksternal dan membuat perlawanan, maka hal hal semacam KLB PD ini bisa terjadi lagi, dan tentunya ini tidak memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat, ungkap Siti Zuhro.
Menurutnya Indonesia perlu parpol berkualitas. Parpol tidak hanya sebagai pilar demokrasi. Hanya parpol yang bisa mengajukan calon presiden. Maka dari itu fokuslah pada parpol, benahi parpol mulai dari penerimaan kader, Pendidikan kader, penugasan kader. Kaderisasi kepemimpinan, perlu dipersiapkan dengan matang, jika perlu tinggalkan cara penunjukkan pimpinan partai dengan system aklamasi
Menurut pakar hukum Dr. Refly Harun agak mengherankan kalau istana tidak tahu hal yang dilakukan oleh Pimpinan KSP (hostile take over terhadap PD). Ketika Jubir istana bilang Jokowi tidak tahu hal ini, Moeldoko bilang, jangan libatkan Jokowi dalam hal ini. Maka Pak Jokowi harus memberikan klarifikasi clear dan tegas. Caranya adalah memerintahkan Moeldoko melepaskan penunjukan dirinya sebagai Ketua umum PD, dan fokus bekerja di KSP.
Dari aspek hukum, secara faktual KLB sudah terjadi, kemenkumham harus menjalankan peran adminstratifnya. Sepanjang memenuhi syarat, maka KLB bisa diterima. Tapi keadaan saat ini ada dualism kepemimpinan. Pada kondisi ini, biasanya kemenkumham akan menyerahkan pada 2 mekanisme, mekanisme internal partai dan pengadilan, ujar Refly.
Sedangkan menurut Dr. Ubedilah Badrun, M.Si, KLB ini menjadi problem publik karena mempengaruhi cara pandang publik terhadap perpolitikan Indonesia. Hal ini memberi contoh terburuk dalam sejarah politik pasca reformasi. Masalah kudeta demokrasi dan korupsi ini memberikan negatif terhadap rezim politik saat ini. Opini liar seperi politk adalah buruk, politik adalah menindas rakyat. Peristiwa ini juga mejadi contoh buruk bagi generasi milenial.
Berdasarkan deifinisi kudeta menurut Edward Lutherd (1979) sekilas apa yang terjadi ini bukanlah kudeta. Karena syarat kudeta adalah adanya instabilitas politik internal di dalam partai. Dalam 1 tahun ini tidak ada instabilitas politik di PD. Walaupun dari segi lain, cara kerja yang digunakan dalam KLB ini memang menggambarkan cara kerja kudeta. Yakni: melakukan penetrasi penuh secara cepat. Seperti perencanaan KLB dalam beberapa hari kemudian dalam hitungan menit KLB selesai, terang Ubedilah Badrun.(Red)