KN. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Meski demikian, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Partai Garuda juga membenarkan pasal yang digugat ke MA itu terkait syarat usia calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024, Partai Gerindra memperoleh 20 kursi, disusul Partai Keadilan Sejahtera 19 kursi, Golkar 19 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 15 kursi, Partai Demokrat 8 kursi.
Meski begitu, kontestasi di pemilihan Gubernur Jawa Barat mendatang tergantung komunikasi yang dilakukan oleh elit-elit partai politik, karena kondisi perpolitikan di Jawa Barat pada umumnya masih dinamis.
Perkiraan partai politik akan berkoalisi pada kontestasi pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024 dikarenakan tidak ada partai politik yang bisa mengusung pasangan calonnya sendiri.
Seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Barat berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024 tidak memenuhi ambang batas 20%.
Dengan jumlah 120 kursi DPRD Jabar, partai politik harus memiliki 24 kursi untuk mengusung calon mereka pada pemilihan Gubernur Jawa Barat mendatang.
Seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jawa Barat berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024 tidak memenuhi ambang batas 20%.
Dengan jumlah 120 kursi DPRD Jabar, partai politik harus memiliki 24 kursi untuk mengusung calon mereka pada pemilihan Gubernur Jawa Barat mendatang.
Nama-nama yang digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat periode 2024 hingga 2029 yang telah mengantongi restu dari partai politik di antaranya: pertama, Haji Dedi Mulyadi, SH (Partai Gerindra – 20 kursi). Politikus Gerindra yang baru saja mengamankan kursi di DPR RI ini sudah disiapkan partainya menjadi calon gubernur untuk Pilgub Jabar 2024. Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani, menyebut Dedi Mulyadi sebagai salah satu sosok yang dilirik untuk Pilgub Jabar. Dedi sendiri pernah menyatakan kesiapannya untuk maju di Pilgub Jabar.
Kedua, Ridwan Kamil. Berstatus sebagai petahana, Ridwan Kamil sudah mendapat restu dari Golkar untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Meskipun demikian, Golkar memberikan dua opsi kepada RK: maju kembali di Jabar atau mencoba Pilkada DKI Jakarta. Keputusan akhir akan diumumkan pada Juni mendatang.
Ketiga, Dr. Haru Suandaru, SII, MSI (Partai Keadilan Sejahtera – 19 kursi). PKS telah mempersiapkan dua nama untuk diusung dalam kontes pemilihan Gubernur Jabar 2024 yakni Ketua DPW PKS Jawa Barat Haru Suandaru dan Walikota Depok Muhammad Idris.
Keempat, Haji Syaiful Huda (PKB – 15 kursi). PKB mendorong dua kadernya, Wasekjen Syaiful Huda dan Ketua DPP Cucun Ahmad Syamsurijal, untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Barat 2024. Namun, PKB masih terus mematangkan opsi tersebut dan membuka komunikasi dengan partai politik lain.
Kelima, Muhammad Farhan (Nasdem – 8 kursi). Partai Nasdem telah menyiapkan Muhammad Farhan sebagai calon wakil gubernur Jabar. Ketua DPW Nasdem Jabar, Saan Mustofa, menyebut Farhan sebagai nama potensial untuk maju di Pilgub Jabar.
Keenam, Bima Arya Sugiarto (PAN – 7 kursi). Mantan Walikota Bogor dan politikus PAN ini telah mendeklarasikan kesiapan maju di Pilgub Jabar 2024. Bima Arya telah mendapat tugas dari PAN untuk menjalin komunikasi politik dengan beberapa partai.
Ketujuh, Haji Uu Ruzhanul Ulum, SE (PPP – 6 kursi). Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini siap maju kembali dan bersaing dalam Pilkada Jabar 2024. Meski membutuhkan dukungan dari partai lain, UU menyatakan siap mendeklarasikan diri sebagai bakal calon gubernur.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. MA mengubah isi pasal tersebut.
Sebagai informasi, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Teddy menilai syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
“Ada penambahan syarat yaitu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” ujarnya. Gugatan tersebut lah yang dikabulkan MA.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi santai isu putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep ikut pemilihan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024. Kaesang berpeluang maju usai putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Doli mengatakan gugatan soal Peraturan KPU (PKPU) tersebut tak ada kaitan dengan Kaesang. Penggugat adalah Partai Garuda. Karena itu ia menilai tak perlu dikait-kaitkan ke sosok tertentu, termasuk ke Kaesang.
Ketua Komisi II DPR ini juga mengaku tak mempermasalahkan soal kans putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di Pilkada usai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan itu mengubah syarat batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur dan membuka peluang untuk Kaesang maju di Pilkada 2024.
Hanya saja, Doli memberi catatan dan meyakini sebaiknya perubahan aturan UU diserahkan pembuat UU. Dalam hal ini DPR dan pemerintah.
MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Lewat putusan itu, MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Putusan itu mengubah aturan sebelumnya di PKPU yang mensyaratkan cagub dan cawagub berusia 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.
Putusan itu membuka ruang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, meski saat pendaftaran pada Agustus syarat batas usia itu belum ia penuhi alias masih 29 tahun.
Terlebih di hari yang sama, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.
Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia cagub dan cawagub tidak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Zainudin Paru menjelaskan putusan MA itu tak sesuai UU Pilkada.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut mengoreksi Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020. Menurut Zainudin Paru, putusan MA itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan wagub terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Zainudin Paru menjelaskan yang dapat menjadi cagub dan cawagub, cabup dan cawabup, serta cawalkot dan cawawalkot adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
“Menilik Pasal 7 huruf e UU No.1 Tahun 2015, tafsir PKPU terhadap klausul sudah sesuai. Karena syarat usia terhitung sejak seseorang sebagai calon kepala daerah,” imbuhnya.
Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Baik Demokrat maupun PKS kompak merespons bahwa putusan MA itu dapat membuka peluang bagi anak muda untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra awalnya mengatakan, menghormati putusan MA.
Herzaky mengatakan, Demokrat atau pihak lain tak bisa mengintervensi apa yang sudah menjadi putusan dari lembaga pengadilan, seperti MA. Dia menyebut, putusan MA ini justru akan membuka peluang lebih besar bagi anak muda maju di Pilkada.
Herzaky menyebut, dengan adanya putusan ini, Demokrat mempersilakan anak muda untuk bertarung dalam Pilkada.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera. Dia menyebut putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah menguntungkan semua anak muda.
Mardani menilai, putusan MA berlaku untuk umum, tidak hanya dikhususkan untuk seseorang. Meski demikian, dia menyebut, dirinya tidak tahu apa yang menjadi motif atau latar belakang Partai Garuda sebagai penggugat.
Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus melaksanakan putusan MA dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Azlansyah sebelumnya ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan memeras caleg.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Adriansyah, dilansir detikSumut, belum lama ini.
Rekan Azlansyah, Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan di PN Medan. Fachmy juga dijatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun. Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang putusan secara terpisah. Namun vonis terhadap keduanya sama.
Atas putusan tersebut, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU, yaitu hukuman 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Gomgom menerangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan. Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku heran putusan itu dibuat jelang Pilkada.
Mulanya, FX Rudy menyebut putusan MA itu adalah hal yang wajar. “Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar,” kata FX Rudy dilansir detikJateng, belum lama ini.
Namun, ia heran lantaran putusan itu diambil menjelang momen Pilkada. Itu lah yang menjadi pertanyaan masyarakat.