Dugaan Skandal di Bea Cukai Jakarta, Himpunan Aktivis Milenial Desak Kejagung Periksa Hendri Darnadi

KN-JAKARTA – Himpunan Aktivis Milenial Indonesia secara resmi melayangkan tuntutan keras kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut dugaan penyimpangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta. Sorotan utama tertuju pada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, yang diduga terlibat dalam berbagai praktik ilegal.

Isu Perlindungan Jaringan Ilegal

​Dalam pernyataan resminya pada Rabu (4/2/2026), Himpunan Aktivis Milenial Indonesia dengan Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Bung Faris, mengungkapkan bahwa publik tengah diresahkan oleh informasi mengenai indikasi perlindungan terhadap jaringan aktivitas ilegal dan pembangkangan struktural di wilayah kerja Bea Cukai Jakarta.

​Pejabat terkait diduga memiliki keterkaitan dengan pengusaha penyelundupan barang ilegal, yang dinilai sangat mencederai integritas institusi pengawas lalu lintas barang negara tersebut.

​”Bea dan Cukai adalah garda terdepan pengawasan negara. Setiap dugaan penyimpangan di dalamnya bukan sekadar masalah internal, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kerugian negara yang besar.”

Tiga Tuntutan Utama Aktivis Milenial

​Menyikapi isu yang berkembang, Himpunan Aktivis Milenial Indonesia menyampaikan tiga poin tuntutan tegas kepada Kejaksaan Agung:

  1. Pemanggilan dan Pemeriksaan: Mendesak Kejagung segera memanggil Hendri Darnadi terkait dugaan perlindungan jaringan ilegal dan indikasi penyelundupan barang.
  2. Penyidikan Menyeluruh: Meminta penyidikan yang independen atas seluruh aduan masyarakat mengenai penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
  3. Penetapan Tersangka dan Pencopotan Jabatan: Mendesak Kejagung untuk segera menetapkan status tersangka jika ditemukan bukti yang cukup, serta meminta pemerintah mencopot Hendri Darnadi dari jabatannya sebagai Kakanwil Bea Cukai Jakarta.

Menjaga Kepercayaan Publik

​Kelompok aktivis ini menilai bahwa transparansi proses hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup ruang bagi spekulasi liar di masyarakat. Sikap diam atau tidak transparan dari pihak berwenang dikhawatirkan akan memperkuat persepsi adanya “perlindungan struktural” bagi oknum pejabat.

​Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pemeriksaan tersebut. Sementara itu, publik menantikan langkah konkret Jaksa Agung untuk membuktikan komitmen pemberantasan praktik ilegal di sektor strategis penerimaan negara.

Related Posts

“REFORMASI POLRI DEMI PERSATUAN, MENATA DGN PENDEKATAN MAKNA DALAM KONSTITUSI, DOKTRIN DAN STATUS POLRI SEBAGAI NON COMBATAN”

  MENGEJUTKAN : Kapolri bilang : …. sampai titik darah penghabisan ? Berisiknya buntut rencana Reformasi Polri dari ruangan Komisi III DPR RI, sungguh mengejutkan. Berisik di Medsos yang bersahutan,…

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026: Batas Nilai Naik, Prosedur Lebih Efisien

​KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkenalkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 terkait Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru yang ditetapkan pada…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *