Dilaporkan info terbarunya, karena pernyataannya Pak Yusril itu berkembang dalam 2 hari.
Jadi benar, Pak. Pak Yusril Ihza Mahendra sebagai Menko Kumham Imipas memang sudah bicara soal makar ini.
Kronologinya begini :
1. Hari Selasa, 3 November 2026 – Di Jakarta : Pak Yusril awalnya menegaskan, pasal yang dipakai penyidik masih murni pasal penyadapan dan intersepsi saja. Belum ada pasal makar sama sekali.
Beliau bilang : “Sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar.”
2. Hari Rabu, 4 November 2026 – Di Aceh :
Sehari kemudian, setelah penyidikan dikembangkan, Pak Yusril mengubah penjelasan. Beliau bilang kasusnya mulai mengarah ke indikasi makar.
Beliau bilang : “Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar.”
Apa maksud makar menurut Pak Yusril ?
Bukan makar membunuh Presiden, Beliau menegaskan: “Kalau dikatakan membunuh rasanya tidak ya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami.”

Dasarnya adalah 2 pasal di KUHP Nasional yang baru, UU No. 1 Tahun 2023 :
1. Pasal 191: Makar terhadap Presiden/Wapres dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancamannya : pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 193 : Makar terhadap pemerintah dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Ancamannya paling lama 12 tahun, pemimpinnya 15 tahun.
Jadi status hukumnya sekarang :
Tiga tersangka yaitu : LSP, ASN, dan EH, masih dijerat pasal penyadapan saja, Pasal 258 KUHP dan Pasal 32 UU ITE. Pasal makar belum resmi dikenakan, baru indikasi sementara, belum kesimpulan final.
Tapi arahnya sudah jelas, Penyidik sekarang sedang mendalami : Untuk apa hasil sadapan itu? Siapa pemesannya? Dan apakah tujuannya untuk melumpuhkan Presiden Prabowo agar tidak bisa menjalankan pemerintahan?
Itu yang disebut Pak Yusril sebagai makar.
Jadi pandangan saya Sbp itu sejalan dengan3 November 2026 pandangan pemerintah, Penyadapan terhadap Presiden itu bukan lagi sekadar pelanggaran etik atau pelanggaran ITE. Kalau tujuannya melumpuhkan pemerintahan, itu sudah masuk makar.






