KN. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono membongkar dua masalah utama dalam pembangunan IKN Nusantara yakni pertanahan dan investasi.
Hal itu ia ungkap usai ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah serupa diambil wakil Bambang, yakni Dhony Rahajo yang juga memilih hengkang. Jokowi lantas mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ART/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt kepala dan wakil kepala OIKN.
Ia menjelaskan dengan adanya kejelasan status tanah ini, Jokowi berharap para investor tidak ragu-ragu lagi menanamkan modalnya di IKN. Hal ini juga berhubungan dengan fokus masalah kedua yakni menggaet investor.
“Yang kedua, karena status tanahnya akan lebih jelas, mereka juga akan lebih jelas status hukumnya sebagai investor di IKN. Itulah fokus utama di dalam kami mengemban tugas sebagai Plt kepala dan wakil kepala IKN ini,” pungkasnya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membongkar masalah utama dalam pembangunan IKN Nusantara yakni pertanahan dan investasi. Hal itu terungkap usai ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Donny Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Basuki mengatakan masalah utama IKN ialah investasi yang hingga kini juga tidak kunjung masuk karena terkendala lahan. Investasi susah masuk ke IKN disebabkan karena status lahan untuk investor hingga saat ini belum jelas.
Pembekuan transaksi pertanahan yang ada di IKN selama ini membuat ketidakjelasan status tanah bagi para investor. Hasilnya, investor yang menanamkan modalnya di IKN tidak bisa membeli tanah namun hanya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu. “Masih perlu dipercepat adalah yang dari investasi tadi, semuanya karena status tanah yang belum jelas dan kerjasama yang belum jelas,” ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Negara.
Basuki menjelaskan ke depannya yang menjadi fokus utama pekerjaan sebagai Plt. OIKN adalah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, terutama bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN. “Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu,” lanjutnya. Sebab, dengan cara pembekuan transaksi pertanahan atau para investor hanya diberikan izin HGB di atas HPL milik Pemerintah, menimbulkan dampak keraguan bagi para pelaku usaha ketika menanamkan modalnya.
Mengingat, komposisi pembiayaan pembangunan IKN ditargetkan menggunakan APBN 20%. Sedangkan sisanya 80%menggunakan pembiayaan di luar APBN, baik untuk skema investasi langsung dari badan usaha maupun skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.
Memasuki Juni 2024, Mensesneg menyebut Keppres pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan masih belum rampung.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono juga mengatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Pasalnya perpindahan Ibu Kota secara lengkap dan resmi masih menunggu Keppres.
Namun terkait kapan waktu tepat Keppres diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Dini menyebut bahwa hal tersebut kewenangan penuh kepala pemerintahan tersebut.
Kendati demikian, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan Keppres dan juga pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.
“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan ibu kota negara sudah resmi pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur saat HUT ke-79 RI pada 17 Agustus mendatang.
“Ya kira-kira seperti itu (17 Agustus ibu kota sudah resmi pindah). Sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ,” ujarnya di Hotel Langham Jakarta.
Heru–yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres)– menyampaikan akan ada serangkaian kegiatan yang dilakukan di IKN yang digelar mulai 1 hingga 17 Agustus 2024.
Ia juga menyampaikan akan ada acara seremonial yang digelar dalam rangka melepas status DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Agustus mendatang.
Saat memberi sambutan dalam Crisis Management Conference 2024 di Hotel Langham tersebut, bahkan Heru memberi kode kapan Keppres pemindahan IKN itu terbit sehingga Jakarta bukan lagi ibu kota RI.
“Bapak ibu [delegasi] adalah kemungkinan tamu terakhir yang kami sebut selamat datang di ibu kota DKI Jakarta. Kalimat ini mungkin kalimat terakhir, nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli dan seterusnya ibu kota akan berpindah ke IKN Kalimantan,” tuturnya kala itu.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara tidak langsung bisa digunakan pemerintah untuk membangun IKN dan membiayai makan siang gratis.
Lembaga kajian ekonomi ini membantah klaim pemerintah bahwa iuran Tapera tak terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, uang dari pekerja swasta itu akan diinvestasikan, salah satunya dengan membeli surat berharga negara (SBN).
Celios melihat ada upaya pemerintah mendorong berbagai lembaga pengelolaan investasi pelat merah untuk lebih banyak menanamkan porsi investasi di SBN, termasuk Tapera. Ada potensi dana legit dari pengumpulan duit rakyat itu yang mencapai Rp135 triliun.
“Penggunaannya pun tidak akan terbatas pada perumahan, melainkan dapat digunakan untuk program pemerintah, mulai dari pembangunan IKN hingga makan siang gratis ke depan,” curiga Celios.
Celios menganggap wajar jika masyarakat Indonesia mempertanyakan ke mana uang mereka akan digunakan oleh negara. Terlebih, banyak kasus-kasus korupsi fantastis dari pengelolaan dana publik.
Masyarakat ingat jelas bagaimana kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), hingga PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Setumpuk kasus korupsi pengelolaan dana masyarakat itu diklaim merugikan negara lebih dari Rp30 triliun.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan ada efek berbahaya lain yang menanti imbas pemaksaan iuran Tapera. Ia mewanti-wanti ancaman pengurangan tenaga kerja yang bisa membuat 466,83 ribu pekerjaan hilang.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda sangsi dengan klaim pemerintah bahwa Tapera adalah solusi tepat menurunkan backlog. Backlog merupakan jumlah rumah terbangun dibandingkan kebutuhan masyarakat.
Huda menyoroti penerapan Tapera saat masih berbentuk Tabungan Perumahan (Taperum) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, era tersebut juga tak memperlihatkan adanya penyelesaian masalah backlog.
“Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya,” jelas Huda.
Menurut Celios, boleh saja kebijakan ini diteruskan, asalkan bersifat sukarela. Kewajiban menjadi peserta Tapera dianggap lebih tepat hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) serta TNI/Polri.
Selain itu, Celios mendesak pemerintah mendata ulang lahan yang dikuasai korporasi besar. Harapannya, sebagian lahan tersebut bisa menjadi alternatif untuk program perumahan rakyat.
“Jika tidak mampu menyediakan rumah yang terjangkau, bukan berarti pemerintah bisa memaksa masyarakat untuk menabung rumah. Tanpa pengendalian spekulasi lahan, uang hasil tabungan pekerja di Tapera tidak akan mampu menghasilkan rumah yang layak, bahkan saat mereka masuk usia pensiun,” tegas Celios.
Mereka juga berharap pemerintah paham prioritas. Celios meminta proyek-proyek yang menelan dana besar sebaiknya ditunda.
Negara diharapkan memprioritaskan pembangunan perumahan untuk rakyat, baik melalui skema APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan pihak swasta.
“Dibandingkan membangun IKN, lebih baik sebagian dana untuk pemenuhan hunian layak masyarakat, apalagi pembangunan IKN masih dominan menggunakan dana APBN,” tutupnya.