![](https://kongkownews.com/wp-content/uploads/2024/06/Andi-Nadja.jpg)
KN, Indonesia kurang apa .sudah terlalu banyak Peraturan .Perundangan…bahkan UU.SB/SP THN.2000.sudah kita Prakarsai UU.13/2003 Ketenagakerjaan. Yang menjadi Persoalan mendasar belum ada Good Will. Pemerintah CQ Kemenaker sampai ke Disnaker. Pengawas dan semua Instansi masih cenderung berpihak kepada Kapitalis Pemilik modal Pengusaha dengan alasan padat karya memberi kesempatan kerja. Sehingga upah murah, bukan upah layak.
Coba kalo Peraturan betul betul di laksanakan tidak ada Outsourcing yANg melanggar hukum atau peraturan karena Pekerjaan yang bisa di borongkan atau Outsourcing itu bersifat tertentu dan sangat khusus temporer dan di butuhkan keahlian khusus bukan Satpam, pekerjaan yang bersifat permanen. Ini bukan UU yang salah tapi banyak di langgar oleh pengusaha atau pemberi kerja. Kemudian PKWT dan PKWTT ini juga di langgar, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu hanya di peruntukan bagi Industri musiman yang dikerjakan dengan waktu tertentu tidak terus menerus permanen. Tetapi yang terjadi industri yang produksinya bersifat permanen pun dengan sistem PKWT ini kan konyol.
Ini yang mestinya di inventarisir okeh SB/SP dan di bahas bahwa perusahaan yang mana yang bisa PKWT/Outsourcing sesuai aturan UU. Ini di butuhkan tim dan tentu Pemerintah harus tegas, sangat tegas dengan perangkat hukum di bawahnya, Menterinya dan Dinasnya.
Kalo Pemerintah masih tetap seperti ini ya tetap akan seperti ini. Kesejahteraan buruh jauh dari harapan.
Koperasi Buruh mestinya bisa menopang perekonomian bagi buruh tapi tidak ada satupun yang jalan. Sementara dana LPDB Triliun jumlahnya. Yang bodoh siapa silahkan nilai sendiri.
Buka market-market seperti SB di Luar Negeri gunanya untuk menopang dan membantu gerakan buruh, selain iuran anggota. Kelompok-kelompok usaha juga harus punya di kelola unit koperasi ada Unit Perumahan Buruh, Pertambangan, Pertanian Perkebunan, Peternakan. Kalo sudah kuat sumber dayanya dan sumber dananya baru punya posisi tawar, dan bicara Partai Buruh sebagai wadah untuk memperjuangkan di Parlemen.
Serikat buruh tingkat Nasional banyak bukan berarti kuat karena berjalan sesuai kepentingan sendiri sendiri. Conflict of interest, itu manusiawi sedang dalam satu wadah organisasi saja pasti punya kepentingan yang berbeda, ada yang pekerja organisasi di organisasi pekerja.
Semoga kedepan Gerakan Buruh Indonesia semakin kuat dan buruh makin sejahtera, pengurus Semakin Kaya.
By, Andi Naja FP Paraga
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis artikel dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.