Foto: Mushola yang dirusak, sumber foto: Hulondalo
Stramed, Merespon perusakan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Mushola Al Hidayah di Perum Agape, Minahasa Utara, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas Islam dan aktivis menyatakan sikap di Masjid Raya Ahmad Yani, Kamis (30/1/2020).
Dalam pernyataan sikap dibacakan oleh Tokoh muslim Sulut yang sekaligus Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri tersebut, ada 7 tuntutan umat Islam atas perusakan Mushola Al-Hidayah.
Dan berikut pernyataan sikap dari umat Islam Sulawesi Utara selengkapnya :
Pertama, mengutuk tindakan pengrusakan Masjid Alhidayah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara.
Kedua, mendesak kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mencari dan menangkap semua pelaku pengrusakan rumah ibadah kaum Muslimin serta menangkap otak/dalang/aktor intelektual pelaku pengrusakan Masjid Al-Hidayah di Desa Tumaluntung di Minahasa Utara untuk segera diproses secara hukum.
Ketiga, meminta dengan tegas FKUB Minahasa Utara untuk tidak menghalangi dan meminta pihak kepolisian menindak oknum ketua FKUB Minahasa Utara yang menghambat perizinan proses rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Keempat, Bupati Minahasa Utara dan pemerintah setempat harus bertanggung jawab telah melakukan pembiaran pengrusakan masjid.
Kelima, mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera mencopot Kapolres Minahasa Utara, karena telah melakukan pembiaran pengrusakan rumah ibadah.
Keenam, memberi waktu 2 x 24 jam untuk menindaklanjuti penyelesaian atas sikap dan tuntutan kami di atas.
Ketujuh, meminta pemerintah dan kepolisian untuk menjamin keamanan dalam pembangunan dan pelaksanaan ibadah di Masjid Al-Hidayah Perum Agape, Minahasa Utara.
Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain dari anggota DPD RI, Nahdlatul Ulama Sulawesi Utara, Muhammadiyah Sulawesi Utara, Syarikat Islam Sulawesi Utara, Presedium KAHMI Sulut, Dewan Masjid Indonesia Sulut, Syarikat Islam Indonesia Sulut, Wahdah Islamiyah Sulut, Mathlaul Anwar Sulawesi Utara, BKPRMI Sulawesi Utara, Parmusi Sulut, KB PII Sulut, Bamusi Sulut, PHBI Sulut, ICMI Sulut, IPHI Sulut, LDKA Sulut, Pagar Nusa Sulut, LPBHNU Sulut dan Pejuang Suling.
Selain itu Barisan Solidaritas Muslim Sulut, KKSS Sulut, KKIG Sulut, Himpunan Ukhuwah Islamiah, Ilomata Manado, GSMI Sulut, Bikers Subuhan Manado, Pemuda Muslim Manado, KMBS Sulut, tim pengacara Muslim Sulut, Garmas Sulut, FKIB (Forum Komunikasi Imam dan Badan Takmir) Bunaken, Muslim Bikers Community Sulut, Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (DPW PPMI) Sulut, dan Kerukunan Keluarga Jaton Indonesia (KKJI) Sulut.
Selanjutnya Pemuda Muslim Indonesia Sulut, Jamaah Tabligh Sulut, Ikatan Persaudaraan Imam Kota Manado, Commando Masyarakat Ekonomi Lemah (Comel), Majelis Taklim Siratal Mustaqim, Majelis Taklim Al-Fatah Bitung, Majelis Buraq, Majelis Arrayyan, Pemuda Muhammadiyah Sulut, Aisyiyah Sulut, Prima DMI Sulut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Minut, Komunitas Alyadululyah Sulut dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Minsel.
”Perbuatan perusakan tempat ibadah tidak bisa lagi dimaafkan dalam kehidupan negara yang melindungi kemerdekaan penduduknya untuk menjalankan agama dan kepercayaan sebagaimana dijamin oleh undang-undang yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945,” tandas Alkatiri.
Sumber: Junal Islam