FPI DESAK POLISI TANGKAP MASSA BERIKAT KRPALA MERAH PERUSAK MUSALA

Foto: Munarman, sumber foto: Detikcom

Stramed, Polisi telah menangkap seorang wanita yang diduga kuat sebagai provokator aksi perusakan musala Al Hidayah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, pada Rabu, 29 Januari 2020.

Provokator itu adalah perempuan berinisial Y. Polisi memastikan yang bersangkutan ini adalah otak dari perusakan musala. Statusnya sebagai saksi dan telah diamankan.

“Sementara ini statusnya masih saksi dan telah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abast, Kamis, 30 Januari 2020.

Jules menambahkan, pengumpulan data dan keterangan saksi terus dilakukan. Dimungkinkan masih ada pelaku lain yang akan diperiksa karena terlibat dalam perusakan itu. Polisi menegaskan, kasus ini akan dilakukan pengusutan ke ranah pidana.

Dari video viral yang beredar di sosial media, terlihat sejumlah pria mengenakan ikat kepala merah yang melakukan perusakan di musala itu. Bahkan ada dari mereka yang membawa senjata tajam.

Dalam keterangannya, Jules menegaskan bahwa bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang seperti dalam video tersebut bukan tempat ibadah, melainkan Balai Pertemuan Al Hidayah.

“Itu bukan tempat ibadah tapi balai pertemuan umat Islam. Sementara dalam pengurusan izin untuk pendirian rumah ibadah sehingga sambil menunggu izin pendirian ibadah keluar, kita mengimbau kepada umat Islam agar beribadah di rumah masing-masing,” katanya.

FPI Kecam Perusakan Brutal

Front Pembela Islam (FPI) menuntut aksi perusakan secara brutal terhadap musala Al Hidayah oleh massa yang menggunakan ikat kepala merah di Perumahan Agape, dituntaskan secara tegas oleh aparat keamanan.

Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, meminta kepada polisi menangkap seluruh pelaku yang terlibat perusakan. Penuntasan kasus secara tegas, akan meredam kemarahan umat Muslim.

“Umat Islam akan bertindak sesuai dengan syariat Islam dan mengumandangkan jihad bila seluruh pelaku tidak segera ditangkap. Tangkap seluruh pelaku,” kata Munarman, Jumat, 31 Januari 2020.

Menurut Munarman, aksi perusakan ini bukti konkrit telah terjadi perlakuan intoleran, radikal dan anarkis dari kalangan di luar umat Islam. Aksi perusakan ini jelas sebagai kerjadian persekusi. Kejadian ini telah menyakiti perasaan umat Islam.

Sumber: Viva

Related Posts

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1…

KKJ ACEH KUTUK KEKERASAN YANG MENIMPA JURNALIS SAAT MELIPUT REPRESIFITAS APARAT KEAMANAN TERHADAP PESERTA AKSI PENOLAKAN PERGUB JKA

KN-Banda Aceh, Sejumlah jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *